Pegawai Penyelenggara PTSP Jakarta Harus Kompeten

JAKARTA (23/1) - Sejumlah program andalan yang digulirkan Pemprov DKI diluncurkan untuk melayani masyarakat DKI Jakarta, salah satunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Lingkup kewenangan yang dimiliki PTSP bersifat menyeluruh ‘paripurna’ sejak penerimaan dokumen permohonan hingga penerbitan izin dan non izin, termasuk kewenangan penandatanganan. Dengan kewenangan penandatanganan yang dimiliki oleh PTSP, diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan izin dan non izin.

Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi Pemerintahan, Dite Abimanyu menjelaskan PTSP dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. “Kemudahan itu terkait dengan waktu, biaya, persyaratan, prosedur, dan penyelesaian pengaduan pelayanan perizinan, non perizinan,” sebutnya.

Kedepan Dite berharap hadirnya PTSP bisa menghilangkan praktik pungutan liar yang saat ini marak ditemukan. PTSP juga diharapkan dapat menghilangkan biaya-biaya tak terduga lainnya, sehingga barang-barang produksi bisa murah. “Jika demikian bisa meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga bisa menciptakan masyarakat yang sejahtera,” imbuh politisi PKS asal daerah pemilihan Jakarta Timur VI ini.

Dite juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan publik pada penyelenggaraan PTSP. “Kompetensi ini penting untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat DKI Jakarta,” tutup Dite.

Pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan 25 bidang jenis pelayanan izin dan non izin yang akan ditangani PTSP. Bidang-bidang tersebut antara lain:

- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum
- Perumahan
- Penataan ruang
- Perhubungan
- Lingkungan hidup
- Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Sosial
- Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
- Koperasi serta usaha mikro kecil menengah
- Penanaman modal
- Kebudayaan dan pariwisata
- Kepemudaan dan olah raga
- Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
- Perpustakaan
- Komunikasi dan informatika
- Pertanian dan ketahanan pangan
- Kehutanan
- Energi dan sumber daya mineral
- Kelautan dan perikanan
- Peternakan
- Perindustrian
- Pembangunan

Sumber: Humas Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta