Fraksi Advokasi Badan Hukum Ponpes Raudlatul Hasanah Sumatera Utara

Fraksi PKS DPR RI melakukan advokasi atas kasus badan hukum yang melibatkan Ponpes Raudlatul Hasanah, Sumatera Utara, Selasa (7/6).
Fraksi PKS DPR RI melakukan advokasi atas kasus badan hukum yang melibatkan Ponpes Raudlatul Hasanah, Sumatera Utara, Selasa (7/6).

Jakarta (8/6) – Fraksi PKS DPR RI melakukan advokasi atas kasus badan hukum yang melibatkan Ponpes Raudlatul Hasanah, Sumatera Utara, Selasa (7/6). Advokasi kasus tersebut diterima oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis dan beberapa tenaga ahli fraksi bidang legislasi dan kesejahteraan rakyat (kesra).

Pimpinan Ponpes Roudlatul Hasanah, Rasyidin Bina melakukan aduan tersebut atas sebab adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh pesantren berbadan hukum wakaf agar berganti menjadi berbadan hukum yayasan, sehingga diakui oleh Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham).

“Tujuan pemerintah menciptakan UU Yayasan memang untuk meluruskan tujuan dari harta yayasan itu. Tapi, kenapa pemerintah tidak juga memerhatikan badan wakaf juga. Padahal, tujuan wakaf jelas, diaudit tiap tiga bulan sekali, hartanya disimpan negara,” jelas Rasydin kepada Fraksi PKS.

Oleh karena itu, Rasyidin berharap Fraksi PKS dapat menyampaikan surat ke Kementerian Agama, bahwa izin operasional Ponpes Roudotul Hasanah sedang tahap penyesuaian yang diinginkan oleh pemerintah.

“Kami berharap untuk jalan keluarnya, Fraksi PKS dapat mengirimkan surat kepada Kementerian Agama yang ditembuskan kepada Kanwil Sumatera Utara, agar izin operasional dapat segera diturunkan karena sedang proses penyesuaian,” jelas Rasyidin.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis langsung mengontak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Thohir untuk mendapatkan klarifikasi langsung.

“Gini aja, Pak. Nanti kita mau panggil Menteri Agama. Ini serius. Ini kan sudah 30 tahun berjalan membantu negara. Gontor kan juga badan wakaf, kenapa statusnya berbeda? Ini sudah ada akte notarisnya juga,” tegas Iskan.

Selain itu, Komisi VIII, tambah Iskan, juga akan segera memanggil Menteri Agama dalam rapat kerja untuk segera berkoordinasi dengan Menkumham agar badan wakaf di seluruh Indonesia juga dapat diakui kedudukannya.

“Kami harap, bapak juga bisa berkirim surat ke Komisi VIII untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dengan adanya RDPU, akan ada partai lain yang ikut untuk lebih mendapatkan dukungan,” jelas Iskan.

Diketahui, selain menerima aspirasi dari Ponpres Roudlotul Hasanah, Fraksi PKS juga menerima masukan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengenai revisi UU Penyiaran. Masukan atau aduan ini diterima Fraksi PKS dalam rangka Hari Aspirasi di tiap Selasa untuk mewujudkan visi Berkhidmat untuk Rakyat.