Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Ketua MKD Minta Kritik Jangan Dipidana

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum untuk cermat memproses laporan terkait pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam KUHP yang baru. Menurut anggota Komisi III Fraksi PKS ini, jangan sampai kritik juga turut dipidana.

Hal ini menjadi salah satu catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

"Masalah yang berhubungan dengan masalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden oleh para penegak hukum harus dicermati dengan baik. Pada proses awal itu harus dicek betul apakah ini proses suatu penghinaan atau kritik," kata Adang ketika kunjungan kerja di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/12).

"Kalau kritik itu boleh-boleh saja. Tapi dalam batas penghinaan itu sudah pelanggaran hukum," imbuhnya.

Adang bersama Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan anggota MKD Maman Imanulhaq melaksanakan kunjungan kerja di Polres Indramayu. Turut hadir Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Ketua DPRD Kab. Indramayu, H. Syaefudin, Kajari Kab. Indramayu Ajie Prasetya.

Salah satu agenda kunjungan kerja ini juga untuk menjelaskan kepada aparat penegak hukum pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara itu. Penyidik perlu tahu konteks mana yang merupakan penghinaan, mana yang merupakan kritik.

"Kita hadir di sini dalam rangka menjelaskan penghinaan atau kritik didalami betul oleh para penyidik terutama dalam konteks penegakan hukum polri terdepan untuk laporan masyarakat itu tentang kasus-kasus yang berjalan," tutup Adang.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tindak pidana penghinaan. Aturan ini mencabut pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam draf RKUHP bertanggal 30 November 2022, tindak pidana penghinaan diatur dalam Bab XVII. Dengan memuat lima sub bab yaitu pencemaran, fitnah, penghinaan ringan pengaduan fitnah dan persangkaan palsu.

Pada pengaturan tindak pidana fitnah, orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika melalui gambar atau tulisan yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum akan dipidana paling lama satu tahun enam bulan.

Kemudian, orang yang tidak bisa membuktikan tuduhannya maka akan dipidana terkait fitnah dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Untuk pembuktian, hanya dapat dilakukan bila hakim memandang perlu memeriksa kebenaran tuduhan untuk mempertimbangkan terdakwa melakukan perbuatan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri atau pejabat dituduh melakukan sesuatu dalam menjalankan tugas jabatannya.

Dalam pasal 435, dijelaskan bila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina bersalah, maka tidak dipidana karena fitnah. Jika dengan putusan pengadilan orang dihina dibebaskan dari tuduhan, putusan tersebut dianggap bukti sempurna tuduhan tidak benar.

Pada pasal 436, diatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran terhadap orang lain tetapi secara lisan atau tulisan diterima kepadanya maka dipidana penghinaan ringan dengan ancaman penjara paling lama enam bulan.

Aturan penghinaan juga mengatur dalam pasal 437 tentang orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain kepada pejabat berwenang sehingga kehormatan atau nama baik diserang akan dipidana melakukan pengaduan fitnah. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Bagian terakhir tindak pidana penghinaan, yaitu orang melakukan perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana akan dipidana karena persangkaan palsu dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.

Berikut isi lengkap bab Tindak Pidana Penghinaan:

BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN

Bagian Kesatu
Pencemaran

Pasal 433
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori I
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Bagian Kedua
Fitnah

Pasal 434
(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Pasal 435
(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena fitnah.
(2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.
(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.

6 dari 6 halaman

Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan

Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah

Pasal 437
(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.

Bagian Kelima
Persangkaan Palsu

Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sumber: MERDEKA