Nova tolak Revisi Qanun LKS

Banda Aceh - Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS, Nova Zahara menolak dengan tegas upaya revisi Qanun LKS yang saat ini mulai di dengungkan oleh berbagai pihak dengan alasan insfratruktur Bank Syariah yang belum baik dan lain sebagainya.

"Saya menolak tegas revisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena alasan kurang baiknya insfratruktur dan banyak pengusaha yang kesulitan. Semuanya kan bertransisi. Kalau tidak kita mulai sekarang, kapan lagi Aceh akan lepas dari sistem Ribawi", Kata Nova, Ahad/11 Juli 2021 di Banda Aceh.

Nova yang juga Anggota DPR Aceh dari Dapil 7 (Langsa dan Aceh Tamiang) ini mengatakan bahwa harusnya yang di perbaiki infrastruktur lembaga keuangan yang saat ini beroperasi di Aceh.

"Ini kan karena saat ini terjadi migrasi besar-besaran dari BNI, BRI menjadi BNI-Syariah dan BRI-Syariah, terus secara mendadak pemerintah pusat memutuskan untuk menggabungkan dengan BSM menjadi BSI makanya agak ribet. Tapi saya yakin semua nya akan berangsur-angsur normal kembali", tambah Nova.

Nova juga meminta BSI, Bank Aceh dan semua lembaga keuangan yang saat ini beroperasi di Aceh untuk segera melakukan langkah-langkah strategis agar pelaksanaan Qanun LKS dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

 

"Ini peraturan daerah (qanun) yang pertama di Indonesia untuk regulasi syariah disebuah Provinsi. Daerah lain saja sudah banyak yang ingin melakukannya, kok malah kita ingin merevisi. Padahal baru akan di laksanakan", tegas Nova menutup pernyataan nya.