Mustafa Kamal Sebut Proses Racangan Omnibus Law sebagai Pembahasan UU Tak Lazim

Jakarta -- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal menyesalkan ketidakmatangan pembahasan perundangan Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (08/05/2020).

"Sebenarnya kita harus malu, ini masalah kita bersama. Kenapa dalam pembahasan Undang-Undang yang sedemikian penting sehingga disebut Omnibus Law tapi kemudian ada perubahan yang sangat mendasar? Saya kira ini tradisi pembahasan Undang-Undang yang tidak lazim," ucapnya.

Mustafa mengaku banyak sekali catatan-catatan terkait banyaknya hak-hak pekerja yang dihilangkan dalam undang-undang.

"Jelas kelihatan ada kepentingan jangka pendek yang sepertinya akan masuk dari kalangan tertentu dan kelihatannya terlupa untuk mempertimbangkan aspek tenaga kerja dengan lebih mendalam," ungkap dia.

Meskipun saat ini Fraksi PKS sudah menyampaikan penolakannya dan tidak diikutsertakan dalam pembahasannya, sebagai bagian DPR RI tentu juga ikut dinyatakan bersepakat membahas ini lalu membatalkannya. Hal tersebut adalah tindakan yang tidak lazim dan memalukan.

"Suatu kemunduran dalam proses legislasi kita secara nasional, baik itu di eksekutif tapi tentu juga di legislatif. Karena legislatif ini punya hak membahas undang-undang tetapi mendapat persetujuan dari pemerintah," terang Sekjen PKS ini.