Menyoal Proses Pelaksanaan PSU POS di Kuala Lumpur

Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian menyerahkan hasil investigasi kejanggalan PSU POS ke Panwaslu KL
Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian menyerahkan hasil investigasi kejanggalan PSU POS ke Panwaslu KL

Pemungutan Suara Ulang /PSU POS PPLN KL yang diharapkan menghasilkan proses pemilu yang jujur dan adil, dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Dari hasil pengamatan di lapangan, PIP PKS Malaysia menemukan bahwa proses tahapan pengelolaan logistik hingga rekapitulasi suara oleh PPLN KL mengindikasikan bahwa PPLN KL tidak dapat menjalankan tugas dengan tertata, jujur, adil dan transparan.

Sebagaimana terangkum dalam modul bimbingan teknis /bimtek pemilihan luar negeri tahun 2019 halaman 39, dalam pemungutan  suara melalui pos, diantara logistik pemilu yang diberikan oleh ketua PPLN kepada KPPSLN Pos adalah salinan DPT LN Pos dan DPTb LN Pos. Dalam modul tersebut juga disebutkan bahwa anggota KPPSLN Pos bertugas menulis alamat pengirim dan alamat penerima.

Akan tetapi, dari hasil wawancara kami, salinan DPT dan DPTb tersebut tidak diberikan. KPPSLN hanya diberikan sticker alamat tujuan pemilih yang sudah disediakan oleh PPLN untuk ditempelkan di setiap  amplop yang berisi surat suara untuk pemilih. Hal ini menimbulkan kesan bahwa PPLN sengaja menutupi data dan tidak transparan tentang DPT dan DPTb.

Padahal seharusnya antara PPLN dan KPPSLN adalah partner kerja yang saling terbuka dan bekerja sama satu sama lain. Karena bagaimanapun PPLN dan KPPSLN adalah memiliki tugas yang sama yaitu sebagai penyelenggara pemilu di luar negeri.

Ketidaktransparan PPLN KL tentang DPT dan DPTb kemudian menimbulkan masalah berikutnya, yaitu datangnya laporan dari beberapa anggota masyarakat yang tidak menerima surat suara PSU POS sampai dengan satu hari sebelum hari perhitungan suara PSU, yaitu 16 Mei 2019.

Mereka sampai membuat surat pernyataan yang menuntut kepada PPLN KL agar bertanggung jawab  terhadap ketidak sampaian surat suara kepada pemilih sehingga menghilangkan hak pilih mereka. Padahal pada pemilu pos yang diadakan sebelumnya, mereka mendapatkan surat suara.

Dari laporan masyarakat, ditemukan pula bahwa beberapa WNI dibawah umur 17 tahun mendapatkan surat suara. Selain itu, di antara masyarakat juga melaporkan bahwa mereka mendapatkan surat suara PSU pos,padahal mereka telah melakukan pencoblosan sebelumnya di TPS pada 14 April lalu. Ditambah dengan penemuan dari tim PIP PKS Malaysia beberapa hari yang lalu yang berhasil menemukan alamat-alamat fiktif penerima surat suara. Semua laporan masyarakat tersebut dilampirkan dalam tulisan ini.

Permasalahan DPT dan DPTb yang timbul ini, membuka pikiran kita semua dan membuat masyarakat bertanya-tanya sebenarnya siapakah pemilih dalam PSU Pos kali ini. PPLN KL harus bisa membuka informasi tentang DPT dan DPTb secara transparan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

Jika PPLN KL dengan sengaja melakukan pelanggaran menyalahgunakan DPT dan DPTb sehingga menimbulkan masalah-masalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka artinya mereka telah melanggar pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Dalam modul bimtek pemilu luar negeri 2019 halaman 45 disebutkan bahwa tata cara pemungutan suara melalui pos, pengiriman surat suara kepada pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Adapun tahapan pemilu PSU POS PPLN KL dimulai pada tanggal 25 April 2019 hingga 18 mei 2019 atau selama 3 minggu.

Diawali dari tahap penyiapan surat suara sampai dengan tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu PPLN KL. Tugas PPLN KL dalam hal ini harus bisa memastikan bahwa dalam rentang waktu 3 minggu tersebut, proses pendistribusian dan pengembalian logistik pemilu wajib memperhatikan faktor keamanan, ketepatan waktu, skala prioritas dan efisiensi anggaran. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa PPLN KL tidak memperhatikan ketepatan waktu. Terdapat 257.000 surat suara yang dikirim pada tanggal 8 Mei oleh PPLN KL, akan tetapi dari laporan masyarakat diketahui bahwa banyak diantara mereka yang menerima surat tersebut menjelang dilakukannya perhitungan suara atau sekitar 1-3 hari sebelumnya. 

Padahal, proses pengembalian suara dari pemilih kepada PPLN KL berdasarkan informasi dari kantor pos Malaysia adalah memakan waktu 3-7 hari.  Kondisi seperti itu, membuat masyarakat tidak bisa mengikuti proses pemilu.

Diantara mereka ada yang menjadi terpaksa tidak mencoblos, karena mereka berpikir bahwa surat akan sia-sia tidak akan sampai ke PPLN jika dikirimkan. Namun ada juga yang tetap mengirimkan surat tersebut dan terlambat sampai di PPLN KL sehingga suara mereka tidak dapat diikutsertakan  dalam penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019. Dalam hal ini PPLN KL berpotensi melanggar pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017.

Dengan adanya beberapa permasalahan yang timbul sebagaimana telah dijelaskan di atas dan bukti-bukti kecurangan yang telah dilakukan oleh salah satu partai dalam proses PSU POS, menunjukkan bahwa PPLN KL tidak berhasil menyelenggarakan PSU POS yang tertata, jujur, adil dan transparan. 

 

Kuala Lumpur, 19 Mei 2019

 Ali Sophian

Ketua PIP PKS Malaysia