Mekanisme Intervensi Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Jalan Daerah Pada RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan

Suprayogi, MSi.
* Departemen Infrastruktur Permukiman dan Transportasi, Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Hidup DPP PKS

Isu Kunci

  1. Mekanisme intervensi pengelolaan jalan daerah oleh pemerintah pusat di dalam RUU Jalan.
  2. Adanya ketimpangan persentasi jalan daerah yang kondisinya baik dibandingkan jalan nasional yang kondisinya baik.
  3. Intervensi pengelolaan jalan membutuhkan anggaran dari APBN.
  4. FPKS mendesak pemerintah untukmenyetujui mekanisme Intervensi tersebut

 

Ringkasan

Keselamatan jalan tidak saja merupakan perbincangan dalam skala nasional, tetapi sudah merupakan skala global yang mengemuka dari waktu ke waktu, tidak sekedar masalah transportasi saja tetapi sudah merupakan permasalahan sosial kemasyarakatan, sebagaimana yang dicanangkannya dalam Decade of Action for Road Safety 2010-2020 oleh PBB. (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 2016)

Untuk mewujudkan keselamatan jalan salah satu faktornya adalah kondisi fisik jalan itu sendiri. Jalan yang aman untuk dioperasikan adalah jalan yang sudah teruji layak pakai. Jalan yang layak pakai adalah jalan yang secara kondisi fisik disebut sebagai jalan yang mantap.
Saat ini terjadi ketimpangan persentase kondisi kemantapan jalan di Indonesia antara jalan nasional dengan jalan daerah; jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Mekanisme intervensi pemerintah pusat dalam pengelolaan dan penguatan jalan daerah merupakan strategi yang diharapkan bisa menjadi solusi terhadap masalah ketimpangan ini. Kemantapan jalan yang merata di daerah akan meningkatkan faktor keselamatan jalan sehingga warga negara merasakan kehadiran pemerintah dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga dalam aktifitas kesehariannya. (Suprayogi 2021)

Pendahuluan

Pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan APBN dalam rangka penyelenggaraan jalan. Sebab dalam RUU Jalan peran Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan jalan di daerah diperkuat. Diperkuatnya peran pemerintah pusat ini berimplikasi terhadap makin besarnya anggaran yang harus disediakan.  Implikasi bertambahnya Anggaran yang dibutuhkan karena saat ini terjadi ketimpangan kondisi jalan di Indonesia antara kondisi jalan  nasional, jalan daerah; jalan provinsi dan jalan kabupaten.

 

Sementara dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UU tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif, yang meliputi penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah, kententuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana. (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR 05/24/2021)

 

Data kemantapan jalan tahun 2020 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan 94% dari 47,017 km jalan Nasional berada dalam kondisi baik (mantap), sedangkan jalan daerah dengan panjang 400.000 km hanya 68,4% jalan Provinsi, dan  57,67% jalan kabupaten/kota yang berada dalam kondisi baik (mantap).

 

Sektor yang mempengaruhi penanganan keselamatan jalan, salah satunya adalah Pilar 2: Jalan yang berkeselamatan. Permasalahan internal teknis jalan adalah kemampuan terbatas dalam menyediakan infrastruktur yang sesuai kebutuhan perkembangan kendaraan serta Umur layan jalan dan jembatan sebagian besar sudah habis.

Resolusi PBB No. 64/255 tanggal 2 Maret 2010 yang menegaskan kembali kepada negara anggota untuk bersama-sama menurunkan jumlah korban kecelakaan melalui beberapa point, yaitu:
Mencanangkan 2011-2020 sebagai Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan tujuan awal menstabilkan kondisi umum, dilanjutkan dengan pengurangan jumlah prakiraan korban lalu lintas melalui kegiatan global, regional dan lokal, dan serentak. Meminta kepada setiap negara anggota untuk menetapkan target penurunan jumlah korban kecelakaan yang dapat dicapai pada akhir Dekade, sesuai dengan rencana aksi nasional. Meminta Pemerintah untuk memimpin pelaksanaan Dekade Aksi dan memfasilitasi kolaborasi multisektor (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat) (Dr. Ir. Drs. H. M. GUNTORO, MM 2013, p. 12)

 

Keselamatan jalan di Indonesia telah diatur di Undang- Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) jalan yang telah diluncurkan. Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagai instansi yang bertanggung jawab di jalan nasional telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan keselamatan jalan. (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 2016)

Tahapan yang meliputi; Perencanaan yang berbasis data real yang valid dengan pola penanganan dan jenis penanganan dan perencanaan anggaran yang sesuai,  Pelaksanaan secara teknis dan juga uji kelaikan atas hasil pekerjaan serta Evaluasi Pelaksanaan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu proses kegiatan yang tepat dan efektif. (DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMENTERIAN PUPR 2016)


Mekanisme intervensi Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan jalan di daerah sudah memiliki rumusan, batasan kriteria tertentu, namun pada DIM – Daftar Inventarisasi Masalah RUU Jalan yang pemerintah sampaikan seluruh usulan terkait intervensi dan kriteria intervensi tersebut dihapuskan.

Pemerintah pusat diharapkan untuk menyetujui mekanisme intervensi tersebut, karena mekanisme intervensi ini akan memberikan keseimbangan terkait hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jalan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Suprayogi 2021)

Hasil dan Pembahasan

Negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik.

Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat. Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, air minum, dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut. (Sumarni)


Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan dan wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju. (Presiden Republik Indonesia 2006, p. 3)

 

Terdapat perbedaan persentase jalan yang mantap antara jalan Nasional dengan jalan Daerah; jalan Provinsi, jalan Kabupaten yaitu 94% dengan 68.4% serta 57.67%, ketimpangan ini merupakan indikasi bahwa mekanisme intervensi pemerintah pusat dibutuhkan untuk meningkatkan persentase jalan daerah yang mantap sehingga kesimbangan kondisi jalan yang mantap antara jalan Nasional dengan jalan Daerah akan terwujud.

Ketidak merataan pendapatan terjadi karena sebagian besar pembangunan Indonesia terkonsentrasi hanya dikota-kota besar saja. Oleh sebab itulah supaya pendapatan masyarakat merata, perlu perhatian pemerintah yang didukung oleh masyarakat untuk bersama meningkatkan pelayanan kualitas publik, (Sumarni)

 

Pemerintah melalui Menteri PUPR Basuki Dadimuljono telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun pada DIM – Daftar Inventarisasi Masalah yang pemerintah sampaikan seluruh usulan terkait intervensi dan kriteria intervensi dihapus. Substansi yang dihapus akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja).

 

Mekanisme intervensi Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan jalan di daerah sudah memiliki  rumusan, batasan kriteria tertentu,. Sehingga mekanisme ini seharusnya siap untuk diaplikasikan.
Namun pemerintah saat ini masih mempertimbangkan kemampuan APBN dalam rangka penyelenggaraan jalan. Karena mekanisme intervensi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan yang perannya di perkuat membutuhkan tambahan dukungan finansial dari APBN.

 

Untuk lebih mengoptimalkan peran aspek keselamatan jalan, sejak tahun anggaran 2009 aspek keselamatan jalan telah dimasukkan dalam tugas dan fungsi Subdit Lingkungan dan Keselamatan Jalan. Kegiatan untuk mendukung perencanaan jalan yang berkeselamatan dilakukan dengan audit keselamatan jalan , investigasi lokasi rawan kecelakaan, laik fungsi jalan dengan menggunakan sumber dana dari APBN, sedangkan untuk penguatan sumber daya manusia telah dilakukan pelatihan dan mendapatkan bantuan teknik dari INDII.

Pelaksanaan keselamatan jalan di daerah, pembiayaannya dengan menggunakan APBD, namun dalam rangka penguatan aspek keselamatan jalan di daerah (khususnya di Kabupaten telah mendapatkan bantuan luar negeri melaui Program PRIM dari INDII). (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 2016)

 

Diharapkan setelah proses pertimbangan kondisi finansial ini  pemerintah pusat menetapkan dan mengalokasikan dana APBN serta merealisaikan mekanisme intervensi penyelenggaraan jalan Daerah dan bukan justru menghapusnya atas alasan tujuan keselamatan jalan. Aspek keselamatan dalam bidang jalan tidak merupakan kegiatan terpisah, tetapi merupakan satu kesatuan dari pekerjaan konstruksi jalan. Kondisi ini mendorong perlunya pengarusutamaan keselamatan jalan sehingga Pemerintah dituntut lebih serius dengan menjadikannya sebagai prioritas nasional.

Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan, sehingga infrastruktur jalan yang disediakan mampu mereduksi dan mengakomodir kesalahan dari pengguna jalan, (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 2016)

Kesimpulan

Keselamatan merupakan hal penting dan menjadi prioritas nasional yang harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Keselamatan jalan bisa diwujudkan dengan membuat kondisi jalan menjadi mantap secara merata diseluruh Indonesia.
Peningkatan dan pemerataan kondisi jalan Daerah; jalan Provinsi, jalan Kabupaten  yang mantap merupakan hal yang mendesak karena persentase jalan Daerah yang mantap berada dibawah persentase jalan Nasional yang kondisinya mantap.

Untuk tujuan peningkatan dan pemerataan kondisi jalan Daerah ini dibutuhkan Mekanisme intervensi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan  jalan Daerah.
Pemerintah pusat diharapkan untuk menyetujui mekanisme intervensi tersebut, Meskipun Mekanisme inervensi berimplikasi secara finansial terhadap APBN namun untuk mewujudkan keselamatan jalan yang merata maka hal ini patut menjadi prioritas.

Implikasi dan Rekomendasi

Mekanisme intervensi penyelenggaraan jalan Daerah oleh pemerintah pusat tentunya akan berimplikasi terhadap besaran anggaran yang dibutuhkan.
Pemerintah pusat hendaknya melakukan perencanaan anggaran dan memberikan prioritas terhadap penguatan peran pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan jalan ini.

Jika mekanisme intervensi ini tidak jadi diberlakukan maka akan berdampak terhadap tingkat kelaikan jalan Daerah dan percepatan mewujudkan kenaikan keselamatan jalan akan semakin lama untuk bisa terwujud.

Hendaknya pemerintah pusat tetap mewujudkan mekanisme intervensi penyelenggaraan jalan ini. Jika karena alas an ketidakmampuan APBN untuk menyokong mekanisme ini hendaknya mekanisme ini tidak dihapuskan sama sekali, namun bisa diwujudkan yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan pemerintah pusat. Keselamatan jalan yang salah satunya ditopang oleh kondisi fisik jalan harus tetap dilaksanakan agar memberikan rasa aman pengguna jalan dan masyarakat merasakan secara langsung bagaimana pemerintah ini mengayomi warga negaranya. (Suprayogi 2021)

RUU Perubahan atas UU Jalan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen Pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan sebagai fasilitas layanan publik bidang transportasi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta bentuk pemerataan pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wilayah NKRI. (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR 05/24/2021)