Masyarakat DI Yogyakarta Harus Terlibat dalam Penggunaan Danais

Yogyakarta (6/1) - Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar diskusi tentang Undang-undang Keistimewaan DIY. Ketua Badan Pembentukan Perda/Perdais DPRD DIY, M Zuhrif Hudaya turut hadir sebagai pemateri utama. Diskusi ini digelar di Aula Gedung DPW PKS DIY, Jalan Gambiran 43, Yogyakarta, Selasa (6/1).

"Undang-undang Nomer 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta ini adalah landasan konstitusional keistimewaan DIY yang kemudian diturunkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)," ujar Zuhrif Hudaya membuka diskusi.

Dari Undang-undang itu, Perda yang nantinya akan menentukan arah kebijakan. Salah satu Perda yang dibuat saat ini menetapkan penanda keistimewaan Yogyakarta yang meliputi Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Tugu, Pangggung Krapyak, Masjid Patok Negoro dan Masjid Mataram Kotagede.

Masih menurut Zuhrif, sesuai Undang-undang Keistimewaan tersebut, ruang lingkup pengaturan kewenangan dalam urusan keistimewaan meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Sedangkan konsep dasar Undang-undang ini adalah terwujudnya Yogyakarta sebagai pusat sejarah (historic center), pusat pelestarian warisan bangsa, dan kebutuhan konservasi budaya; heritage; kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh lima puluh peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh budaya ini juga disinggung mengenai mekanisme dan optimalisasi pengelolaan Dana Keistimewaan (danais).

Tokoh masyarakat dari Warungboto Umbulharjo, Ardianto mengusulkan, agar dalam pembuatan program kebudayaan yang menggunakan Danais juga melibatkan masyarakat.

"Harapanya dewan juga bisa membantu mengakseskan dana keistimewaan untuk mendukung seni kebudayaan yang saat ini berkembang di masyarakat," ujar Ardianto.

Menanggapi usulan tersebut, Zuhrif Hudaya mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah juga tidak siap dan belum mempunyai konsep yang matang mengenai Danais yang pada tahun 2015 ini jumlahnya cukup besar mencapai Rp 547,5 miliar. Untuk itu DPRD DIY akan terus membuka usulan dari masyarakat terkait pengusulan program kebudayaan.

"Masyarakat harus terlibat dalam penggunaan Danais," pungkas legislator PKS dapil DI Yogyakarta 1 yang meliputi Kota Yogyakarta ini.

Sumber: Humas PKS DIY