Legislator PKS Dorong Sinkronisasi Data Pusat & Daerah dalam DTKS Guna Pemerataan Bantuan

Slawi – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, M. Pd. mendorong Dinas Sosial dan Biro Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tegal untuk melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal tersebut disampaikannya pada kunjungan Komisi E DPRD Jawa Tengah ke Kantor Dinsos dan Biro Kesejahteraan Tegal pada Jumat (1/11/2023).

Dalam menangani masalah kesejahteraan di Jawa Tengah, Dinas Sosial Kabupaten Tegal dihadapkan pada permasalahan pelik terkait tidak selarasnya DTKS yang diterbitkan oleh Kemensos dan DTKS Jateng yang diterbitkan oleh Dinsos.                                                                                                   

Pada kesempatan kunjungan tersebut. Ida mengungkapakan bahwa sinkronisasi data pusat dan daerah dibutuhkan agar penanganan masalah kesejahteraan sosial dapat terealisasi dengan baik.

“Sinkronisasi data ini sangat penting agar penyaluran bantuan dari pusat dan daerah terealisasi dengan baik dan merata. Sehingga nantinya masalah kesejahteraan sosial Jateng bisa segera terselesaikan” Jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan data haruslah valid dan terklasifikasi. Menurutnya, data harus diklasifikasikan dengan variabel yang jelas. Tak hanya itu, variabelnya-pun perlu disamakan anatara pusat dan daerah. 

“Pertama data harus valid, kedua klasifikasinya juga harus dengan variabel yang disepakati. Jadi data dan vaeriabelnya sama antara pusat dan daerah. Bila ada variabel tambahan perlu kiranya dikaji dan disepakati bersama, contohnya, fakir miskin dan anak terlantar juga kewajiban yang harus ditangani. Sering kali menemukan laporan, bagaimana masuknya. Ini harus diperhatikan semua,” ujar Ida.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ida menambahkan bahwa klasifikasi data akan sangat mempermudah pemerintah untuk membuat program, juga  mempermudah masyarakat untuk membantu mengawasi realisasinya.

“Data yang valid dan sinkron nantinya akan sangat mempermudah pemerintah dalam membuat program, juga mempermudah masyarakat dalam mengawasi (realisasinya),” imbuh Ida.

Data Dinsos Tegal menyebut, penerima program keluarga harapan (PKH) sebanyak 11,53% dan penerima sembako 21,68%. Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat di kota/kabupaten yang belum masuk ke dalam data DTKS.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan mengakui bahwa DTKS merupakan masalah pelik dan dilematis yang masih sulit untuk diselesaikan.

“Kita sudah bersosialisasi dengan perangkat desa, seluruh stakeholder terkait, dinas sosial, dan semuanya. DTKS itu masih jauh dari kata sempurna,” ungkap Iwan.

Sementara itu, Teguh Hadi selaku Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jateng menyampaikan bahwa sebenarnya DTKS Jateng hanya bersifat melengkapi variabel-variabel yang masuk pendataan DTKS Kemensos. Untuk bisa masuk DTKS tersebut, dibutuhkan data dari desa, masyarakat, dan data dari pemerintah.