KPU Sosialisasikan PKPU No 25 Tahun 2023 Kepada Tim Saksi Nasional PKS

Jakarta-- Partai Keadilan Sejahtera menggelar acara Training for Trainer Tim Saksi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, bertempat di aula DPTP PKS, Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

Hadir dalam acara tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberi pemaparan terkait PKPU nomor 25 tahun 2023.

Kami apresiasi kegiatan ini dilaksanakan di beberapa pertemuan kami menyampaikan agar partai politik mengagendakan pendalaman ataupun pematangan terkait regulasi, karena regulasi pedoman kita bersama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas," ujar Idham.

Dalam ringkasan PKPU 25 ini, terdapat informasi mengenai persiapan, proses, dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini mencakup persiapan KPPS, proses pemungutan suara, dan penghitungan suara. 

"PKPU 25 tidak hanya mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri, tetapi juga untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri," terangnya.

Lanjut Idham, proses di TPS yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara. Pemungutan suara mencakup fasilitasi pemilih untuk memberikan hak pilihnya, sedangkan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS.

"Dengan demikian, diharapkan pemilih dapat lebih memahami bagaimana mereka dapat memberikan hak pilihnya, serta proses perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS," tutup Idham.