Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Legislator PKS: Harusnya Biaya Sewa Aplikasi Diturunkan!

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama

Jakarta (10/08) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mendorong agar biaya sewa aplikasi ojek online dievaluasi dan sebaiknya diturunkan.

Menurutnya, biaya sewa aplikasi/komisi sebesar 20 persen sangatlah besar. Terlebih, perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi, yang seharusnya bisa menetapkan biaya komisi secara lebih bijaksana.

“Terkait adanya penyesuaian biaya jasa ojek online, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen adalah terlalu tinggi. Sebab dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan, sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan,” ungkap Suryadi.

Ia pun menjabarkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang baru, terlihat bahwa total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan, hingga perawatan kendaraan. Menurut Suryadi, ini masih agak memberatkan bagi mitra.

“Untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi,” jelasnya lagi.

Suryadi juga berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi dapat terus meningkatkan standar pelayanan.

“Perusahaan ojek online wajib terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna,” tegasnya.

Tak hanya itu, Anggota DPR dari Dapil Lombok ini juga meminta agar ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, yakni dengan cara perusahaan aplikasi menyewa lahan untuk parkir para pengemudi.

“Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa (atau dapat disebut juga shelter), sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan ini adalah regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang di dalamnya terdapat pedoman penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online dan sistem zonasi yang masih berlaku, yaitu 3 zonasi.