HNW Tolak Penghapusan Santunan untuk Korban Meninggal Covid-19 Oleh Kemensos

Jakarta (23/02) -- Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengkritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 serta menuntut untuk mencabut surat edaran yang disampaikan Kementrian Sosial; No. 150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.

Menurut Hidayat penghapusan tersebut tidak sesuai dengan sila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".

"Juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementrian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran empati kepada korban Covid-19 apalagi meninggal akibat Covid-19," tutur pria yang akrab disapa HNW, Selasa (23/02/2021).

Penghapusan santunan itu juga tidak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santuan duka cita pada saat tanggap bencana darurat, lanjut HNW.

"Pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 an Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 Triliun," terang HNW dalam keterangan tertulis.

HNW mengingatkan sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.

"Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti covid-19," ujar HNW.

Jika dibandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 Triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 Triliun dan menghapus santunan korban Covid-19 pula.
Padahal, lanjut dia, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 Miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.

Politisi Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 Triliun.

"Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban Covid-19," ucap dia.

HNW menyapaikan saat reses dirinya banyak menerima aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid. Dia menilai seharusnya rakyat dibuat tenteram supaya memiliki imunitas tubuh yang kuat dan terhindar dari Covid-19.

"Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat covid-19," pungkasnya.