Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilkada Sumbar, MK Nyatakan Mahyeldi-Audy Menang

Jakarta -- Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi-Audy mengikuti pembacaan hasil sidang sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi secara daring di gedung MD Building DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (16/02/2021).

Ketua Biro Advokasi DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti menyampaikan ungkapan syukur atas putusan sidang sengketa yang menyatakan pasangan Mahyeldi-Audy menang dalam perkara tersebut.

"Pertama kami ingin mengucapkan rasa syukur alhamdulillah, bahwa persidangan di perkara permohonan 128 dan 129 sudah diputuskan oleh MK. Intinya adalah permohonan yang disampaikan oleh pemohon itu tidak dapat diterima," ungkap Ihsan.

Dengan demikian, sambung Ihsan, artinya Mahyeldi dan Audy dinyatakan sebagai pemenang.

Ihsan juga meyakini ketepatan putusan yang ditetapkan oleh MK dan sesuai dengan pasal 158 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016.

"Pertimbangan yang ditimbang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi menurut kami sudah tepat dan benar, yaitu terkait dengan kedudukan hukum dari pemohon yang itu melebihi ambang batas selisih permohonan yang diajukan oleh pemohon," tutur dia.

Ihsan menjelaskan setelah putusan dari MK ditetapkan maka proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU Sumatera Barat.

"Tentunya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menindaklanjuti dengan mengadakan sidang pleno untuk menetapkan pemenang dari pemilihan Gubernur Sumatera Barat," jelas Ihsan.

Terakhir Ihsan mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Mahyeldi-Audy yang akan memimpin Sumatera Barat.

"Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Mahyeldi dan Bapak Audy," ujar Ihsan.

Pembacaan hasil putusan sidang sengketa Pilkada yang dilakukan secara daring tersebut, turut dihadiri oleh Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru, serta beberapa Tim Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy seperti Evi Risnayanti, Faudjan Muslim, dan Aristya Kusuma Dewi.