Hari Kedua Bimtek Jatijaya, Peserta Dibekali Tugas dan Peran Anggota Dewan di Akhir Jabatan
Jakarta - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akhmad Edwin menjadi narasumber pada hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten PKS se-Jatijaya pada Selasa, (4/6/2024).
Pada kesempatan itu, Edwin memaparkan materi terkait tugas dan peran anggota dewan menjelang akhir jabatan periode 2019-2024 ini.
Selain menjadi akhir masa jabatan anggota DPRD, melalui Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, pada tahun 2024 ini juga diharapkan Perda tentang RPJPD sudah selesai.
Peserta yang hadir juga diminta untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD yaitu fungsi legislasi, budgeting, dan fungsi pengawasan sampai akhir.
"Ada fungsi bapak ibu sekalian. Fungsi legislasi, fungsi budgeting, dan juga fungsi pengawasan," ujar Edwin.
Sejak akhir tahun 2023, pemerintah daerah telah menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sehingga diharapkan anggota DPRD khususnya Fraksi PKS dapat memberikan respons terhadap laporan tersebut.
"Harapannya pimpinan anggota DPRD Fraksi PKS memberikan respons berupa rekomendasi paling lama 30 hari setelah penyerahan LKPJ dan juga menjadi bahan pertimbangan di tahun berjalan ini dan juga untuk tahun yang akan datang."