Hak Prerogatif Presiden Tunjuk Palguna Sebagai Hakim MK
Jakarta (7/1) - Penunjukkan I Dewa Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah, merupakan hak prerogatif Presiden. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf, di Jakarta, Rabu (7/1).
"Itu hak prerogatif Presiden sejauh yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif. Hakim MK itu ada 9. Kewenangan DPR untuk memilih tiga orang, MA memilih 3 orang, dan Presiden memilih 3 orang," kata Muzzammil.
Palguna adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Ia juga pernah menjadi kader PDI Perjuangan. Palguna juga pernah menjadi hakim MK periode 2003-2008.
Muzzammil tidak mempermasalahkan latar belakang Palguna yang dari PDIP. Ini bukan pertama kalinya orang dengan latar belakang partai politik menjadi hakim MK. Sebelumnya ada Mahfud MD yang pernah aktif di PKB, Patrialis Akbar yang pernah menjadi mentri dari PAN, dan Hamdan Zoelva yang dulu juga aktif di PBB.