PKS: Pengedit dan Penyebar Fitnah Video Hoaks Pembunuhan Haringga Harus Dihukum

Jakarta (27/9) - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengecam tindakan pembunuhan terhadap suporter sepakbola Haringga Sirla. Muzzammil juga mengutuk perbuatan oknum tertentu yang diduga mengedit dan menyebarkan video fitnah dan berita hoaks adanya suporter yang melakukan kekerasan sambil mengucap "Laailahaillallah" dalam video tersebut.

“Jika benar menurut pihak kepolisian dalam video kekerasan berisi 'laailahaillallah' itu hasil editan atau hoaks karena yang asli sesungguhnya tidak ada kalimat tauhid maka PKS mendesak oknum tersebut dan pihak yang menyebarkan fitnah segera diproses secara hukum dengan tuntutan pasal berlapis karena telah meresahkan dan mendiskreditkan umat Islam," tegas Muzzammil di Jakarta, Kamis (27/9/2019).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS ini jika video aslinya tidak ada unsur atau motif yang mengarah pada sentimen agama, murni hanya terkait dengan permusuhan antar pendukung suporter sepak bola maka ini berbahaya dan patut diduga oknum tersebut telah sengaja mencemarkan nama baik, membangun kebencian SARA, serta memfitnah dengan tuduhan yang tidak berdasar untuk menyudutkan umat Islam.

“Kekerasan penyiksaan tersebut sangat tercela dan kita sesalkan. Tapi menunggangi dengan penghinaan agama adalah motif yang lebih busuk lagi. Karena menghina simbol kemuliaan Islam yang paling tinggi. Menghina muslimin sedunia bukan hanya Indonesia," tegasnya.

Siapapun yang melakukan dugaan tindakan kejahatan ini, menurut Muzzammil harus dihukum yang setimpal. Tidak boleh penegak hukum maupun penguasa melindungi oknum tersebut.

“Publik, terutama umat Islam saat ini meminta hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang terlibat dalam perbuatan jahat dan keji baik bagi pendukung maupun yang kontra dengan pemerintah. Kita semua menunggu respons cepat pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Politisi PKS asal Lampung ini berpandangan sekurang-kurangnya oknum pengedit dan penyebar fitnah tersebut dapat dijerat dengan 5 pasal berlapis diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 2 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1).

Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-