Fraksi PKS Berhak Terlibat dalam Pengkajian Tim Hukum DPR tentang Putusan PN Jaksel
Jakarta (17/5) – Fraksi PKS DPR RI berhak untuk terlibat dalam pengkajian Tim Hukum DPR tentang Putusan Provisi PN Jaksel dalam kasus pergantian Pimpinan DPR RI.
Sebab, menurut Pasal 31 Ayat (2) huruf H Peraturan tentang Tata Tertib, ditegaskan bahwa “membentuk tim atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi yang terkait”.
“Jadi, berdasarkan peraturan tersebut, kami sebagai Pimpianan Fraksi PKS DPR RI berhak untuk dilibatkan dan diajak berkonsultasi dalam membicarakan hal yang dimaksud,” jelas Almuzzammil Yusuf yang mewakili sikap pimpinan Fraksi PKS di Sidang Paripurna, Selasa (17/5).
Fraksi PKS menilai tim hukum yang dibentuk oleh DPR ini perlu mengkaji agar Putusan Provisi tersebut tidak melangkahi wewenang DPR dalam hal pemberhentian anggota dan/ atau penggantian jabatan Pimpinan DPR, sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tatib DPR.
“Putusan Pengadilan Perdata dalam provisinya kemarin, jelas-jelas melewati kewenangannya. Apalagi sampai mencampuri mekanisme kelembagaan di DPR, seperti pergantian pimpinan yang jelas menurut UU MD3 berjalan melalui proses politik, tidak terkait dengan putusan pengadilan,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS tersebut.
Oleh karena itu, jelas Fraksi PKS, untuk menguji kehendak partai dalam hal pergantian anggotanya yang duduk di Pimpinan DPR RI, menurut Fraksi PKS, forum yang tepat adalah rapat paripurna, tidak terkait dengan putusan pengadilan.
“Pada pokoknya, Fraksi PKS berpandangan bahwa penggantian Pimpinan DPR RI adalah hak fraksi dan partai terkait. Gugatan hukum yang dilakukan oleh Fahri Hamzah, hanya berdampak pada statusnya sebagai anggota DPR RI, bukan Pimpinan DPR RI,” jelas Almuzzammil.
Diketahui, pembacaan sikap Fraksi PKS itu, disampaikan Almuzzammil dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Agus Hermanto. Mewakili Fraksi PKS, Almuzzammil juga menyerahkan hasil kajian yang berjudul ‘Tinjauan Yuridis FPKS DPR atas Usul Pemberhentian Sdr. Fahri Hamzah Selaku Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR’ kepada Agus Hermanto.