Fraksi Persilakan UU Pilkada diajukan Judicial Review

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf

Jakarta (2/6) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mempersilakan kepada para anggota DPRD dan masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.

“Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Legislator PKS ini pasca pengesahan UU Pilkada di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Muzzammil menjelaskan, Fraksi PKS tidak menyetujui sikap Pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi tergganggu independensinya sebagai aparatur negara," papar Almuzzammil.

Menurut alumni Ilmu Politik UI ini kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalamjudicial review terhadap UU.

“Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang tidak setuju terhadap norma dalam UU tersebut, kata Muzzammil, MK dapat melakukan judicial review terhadap pengajuan masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut. 

“Jadi tidak ada sama sekali DPR mengurangi atau melawan keputusan MK. Karena sudah ada yurisprudensi MK membatalkan atau merevisi putusan yang sebelumnya,” tutur Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Menurut Almuzzammil, perubahan UU Pilkada ini sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah, melalui proses pergantian kepemimpinan dalam Pilkada yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur serta adil (jurdil).

“Jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan yang bisa mengganggu terselenggaranya Pilkada yang Luber dan Jurdil, maka Kepala Daerah petahana jauh lebih berpotensi melakukan penyelewenangan daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD,” tegas Almuzzammil.

Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap agar persoalan mundurnya anggota dewan ini segera dilakukan judicial review. Sebab, sikap Fraksi PKS tersebut telah sesuai dengan pandangan dari kedua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

“Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan Ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah,” tutup Almuzzammil.