Dukung Pilkada Dipilih DPRD, PKS: Anggaran Bisa Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
Jakarta - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), sekaligus Anggota DPR RI, DR. Almuzzammil Yusuf mendukung wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang sebelumnya disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“PKS mendukung wacana Pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo. Sudah saatnya pelaksanaan Pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,“ ungkap Muzzammil.
Menurut Muzzammil, dana besar negara yang dihabiskan untuk perhelatan beberapa Pilkada langsung terakhir bisa dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat.
“Dalam beberapa pilkada serentak terakhir dari 2017, 2018, 2020, dan 2024 total anggaran yang digelontorkan menyentuh kisaran Rp 80,65 triliun. Dana besar tersebut bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan, irigasi pertanian dan lain sebagainya,“ jelas Muzzammil.
Lebih lanjut, Muzzammil menilai bahwa Pilkada langsung di beberapa lokasi telah membuka konflik dan polarisasi di tengah masyarakat serta terjadinya diskriminasi pembangunan.
“Kita saksikan pada sejumlah daerah, selama ini terjadi konflik dan polariasi di tengah masyarakat dalam proses Pilkada langsung. Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembagunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya,“ lanjut Muzzammil.
Menurut Muzzammil, Pilkada melalui DPRD dapat meminimalisir bahkan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi pada Pilkada langsung.
“Dalam Pilkada langsung selama ini berbagai kecurangan terjadi seperti politik uang yang meraja lela, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana bansos, permainan rekapitulasi suara, dan lain sebagainya. Jika Pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan Polisi, Jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan, karena jumlah orang yang diawasi sangat terbatas,“ jelas Muzzammil.
Terakhir, Muzzammil menilai Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis, yg tidak bertentangan dengan Konstitusi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 .
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota *dipilih secara demokratis*"
"Kata demokratis pada pasal 18 ayat 4 dalam Konstitusi membuka ruang lebih luas untuk berbagai cara dan proses pemilihan . Yakni bisa langsung , bisa melalui perwakilan. Sehingga pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD juga dimungkinkan", pungkas Muzzammil.