Dukung Pengembangan EBT, Tolak Feed-In Tariff dan Dana Kompensasi APBN

(Foto: Ilustrasi)
(Foto: Ilustrasi)

Pesan Kunci

  • Terdapat beberapa pasal dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang berpotensi merugikan Perusahaan listrik negara (PLN) dan negara, diantaranya :
    1. Pasal 40 ayat 1, yang mewajibkan PLN untuk membeli tenaga listrik EBT kepada Independent Power Producer (IPP).
    2. Pasal 51 ayat 1, yang menentukan harga jual listrik EBT dari IPP kepada PLN tanpa melalui proses lelang kompetitif dan terbuka.
    3. Pasal 51 ayat 3, yang mewajibkan pemerintah pusat untuk menye-diakan kompensasi jika harga jual listrik dari IPP kepada PLN lebih besar daripada Biaya Pokok Produksi (BPP).
  • Keberadaan pasal-pasal tersebut dalam UU EBT ini berpotensi menyebabkan:
    1. PLN menghadapi resiko membeli listrik dengan harga yang mahal, jauh di atas BPP. Sehingga berpo-tensi menggangu kinerja PLN sebagai BUMN.
    2. Pemerintah harus membayar kompensasi dari selisih harga jual listrik dari IPP kepada PLN terhadap BPP, sehingga berpotensi menekan APBN yang pada akhirnya menyebabkan pemerintah tidak punya pilihan selain menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).
    3. Tekanan pada APBN juga berpotensi menyebabkan negara gagal melak-sanakan pembangunan pada sektor-sektor lainnya.

Adanya pemikiran dalam RUU EBT yang mewajibkan pemerintah pusat membayar kompensasi kepada PLN jika harga jual listrik dari IPP kepada PLN lebih besar daripada BPP, menunjukan bahwa negara mampu secara finansial. Dana kompensasi ini seharusnya dapat dialihkan menjadi dana investasi pembangunan pembangkit listrik EBT.

Dengan adanya dana investasi tersebut, Pemerintah seharusnya dapat:

  • menugaskan BUMN (PLN dan Pertamina) untuk membangun pembangkit listrik EBT, tanpa harus tergantung kepada IPP.
  • membangun kemampuan nasional dalam pengembangan pembangkit listrik EBT. Hal ini akan meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga pada akhirnya hal ini juga berkontribusi besar kepada perekonomian Indonesia.

Strategi Pembangunan Pembangkit Listrik EBT

Pembangunan pembangkit listrik EBT seharusnya tidak memaksakan segala cara untuk mencapai tujuan bebas emisi karbon, yang akan membebani APBN dan pada akhirnya membebani rakyat dengan kenaikan TDL.

Hal ini seharusnya sejalan dengan pengembangan teknologi dan ekosistem industri dalam negeri yang sesuai dengan tujuan Kemandirian Energi pada UU 30/2007.

Sedangkan konsep feed-in tariff IPP yang disebutkan dalam draft RUU EBT berpotensi kontraproduktif dalam penyediaan energi listrik yang murah, membebani portofolio keuangan PLN, dan mendorong APBN ke jurang defisit yang dalam.

Oleh karena itu diperlukan implementasi strategi berikut :

  1. Pengalokasian APBN untuk dana investasi pembangunan pembangkit EBT, bukan untuk kompensasi.
  2. Mengoptimalkan peran BUMN (PLN dan Pertamina) dalam pembangunan pembang-kit listrik EBT, bukan tergantung kepada IPP.
  3. Penetapan harga jual listrik dari IPP kepada PLN harus dengan mekanisme lelang terbuka dan kompetitif.
  4. Pemberian insentif dan kemudahan izin bagi investor untuk pengembangan industri dan rantai pasok pembangkit listrik EBT.

Rekomendasi Tindakan 

  1. Tolak Pasal 40 pada RUU EBT

PLN seharusnya tidak berkewajiban membeli listrik EBT dari IPP tanpa melalui lelang kompetitif dan terbuka. Tetapi PLN diberikan kebebasan untuk membeli listrik EBT dari IPP dengan harga yang kompetitif dan memperhatikan azas keekonomian serta keadilan.

  1. Tolak Pasal 51 pada RUU EBT

Pemerintah pusat seharusnya tidak berkewajiban menyediakan dana kompensasi selisih harga jual listrik dan biaya pokok produksi listrik. Tetapi pemerintah pusat seharusnya berkewajiban menyediakan Dana Investasi pembangunan pembangkit EBT.

  1. Tambah Pasal pada RUU EBT terkait Penugasan BUMN untuk membangun pembangkit listrik EBT

Pemerintah pusat seharusnya diberikan kewajiban menugaskan BUMN (PLN dan Pertamina) sebagai pelaksana utama pembangunan pembangkit EBT, sehingga negara tidak tergantung kepada IPP.

  1. Tambah Pasal pada RUU EBT untuk Penyediaan Sumber Dana Investasi

Pemerintah pusat berkewajiban menye-diakan dana investasi untuk pembangunan pembangkit EBT dari sumber Penyertaan modal negara (PMN) dan/atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Oleh: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup Partai keadilan Sejahtera