DPRD Minta Pemprov Sumut Segera Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg

Medan (14/1) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Himpunan Pengusaha Swasta Nasional (Hiswana) Migas yang menyalurkan Elpiji 3 kg dan Biro Perekonomian Setdaprovsu, maka Komisi B meminta dan mendesak kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 kg sesuai ketentuan, di Gedung Dewan, Selasa (13/1).

Pernyataan ini dikeluarkan langsung oleh Komisi B dikarenakan melihat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hiswana Migas. Hiswana Migas menetapkan harga diluar harga standar elpiji 3 kg yakni sebesar Rp14.000 (dari penyalur agen ke pangkalan) dan Rp16.000 (dari pangkalan ke msayarakat).

“Ini merupakan suatu bentuk penyelahgunaan wewenang. Dalam hal ini Hiswana Migas sebagai penyedia Elpiji 3kg,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum menetapkan harga eceran tertinggi elpiji 3 kg yang baru. Sehingga, banyak oknum yang bermain dan menetapkan sesuka hati harga eceran Elpiji 3 kg di pasaran.

Untuk itu, Komisi B DPRD Sumut juga meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi Sumut untuk menetapkan Tim Pengawas Distribusi Elpiji 3 kg seiring ditetapkannya harga eceran tertinggi Elpiji 3 kg. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan gas Elpiji 3 kg dimasyarakat.

“Kami semua sepakat agar Pemerintah Provinsi Sumut segera menindaklanjuti harga eceran tertinggi Elpiji 3 kg di masyarakat sekaligus membentuk Tim Pengawas Distribusi Elpiji 3 kg yang beredar di pasaran,” pungkas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sumber: Humas PKS Sumut