DPRD Makassar Optimalkan Penyusunan Ranperda Pemberian ASI Eksklusif

MAKASSAR (27/11) - DPRD Kota Makassar membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pansus ini akan membuat peraturan yang mengatur pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

Salah satunya tentang kewajiban bagi seorang ibu memberi ASI eksklusif hingga minimal enam bulan setelah melahirkan.

"Setelah terbentuknya Pansus ASI Eksklusif ini, kita akan segera membahas penyusunan dari Ranperda ini karena beberapa sarana penunjang seperti ruang laktasi sangat penting," ujar Ketua Pansus Ranperda Yeni Rahman di Makassar, Kamis (26/11).

Dia mengatakan, Pansus akan merancang aturan hukum yang mendorong kesadaran ibu menyusui anak di usia dini. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, aturan khusus tentang pemberian ASI secara eksklusif dibentuk sebagai upaya membangun generasi yang sehat dan cerdas.

"Saat ini ibu-ibu lebih memilih memberikan susu formula untuk bayi. Ini yang mesti diubah. Kita semua menginginkan adanya generasi muda yang unggul dan ASI Eksklusif adalah salah satu kebutuhan bayi," kata Yeni.

Ilustrasi: Ibu dan anak (Relawan PKS Foto).

Sumber: http://www.sinarharapan.co