DPR: Regulasi Dulu Jadi, Baru Badan Otoritas IKN

Jakarta -- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengeritik pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Jokowi yang disampaikan pada Senin (02/03/2020) di Kompleks Istana Negara lalu.

“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otoritas ini? Pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakati saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otoritas?” ujar Mardani, Jumat (7/3).

Lebih lanjut Ketua DPP PKS ini mengatakan terlalu dipaksakannya segala sesuatu sehingga semua dilabrak, “Ini terkesan terlalu dipaksakan ya? Segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” kata Mardani.

Ia menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan itu mestinya bukan masalah kejar tayang saja terlebih lagi terkait kebijakan besar kedepannya masalah pemindahan ibu kota negara, “Mohon dipertimbangkan hal ini,” ujar Mardani.

Lebih jauh Ia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum, “Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang didapat, publik bisa menggugat,” ucap Mardani.

Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum,”Mohon maaf pak presiden, ini habitus politik yang kurang baik. Sebaiknya bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas IKN ini. Kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat Kepala Badan Otorita IKN di Istana Negara, Senin (2/3) lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.