DPP PKS BPW Intim Adakan Bimtek Penyelenggaraan Kemahkamahan Se - Indonesia Timur

Ambon (04/12) --Dewan Pimpinan Pusat  Partai Keadilan Sejahtera Bidang Pembinaan Wilayah Indonesia Timur melaksanakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Kemahkamahan bagi komisi disiplin partai, tingkat wilayah dan daerah Se – Indonesia Timur di Kota Ambon. Agenda yang terselenggara atas kerjasama dengan Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS dilaksanakan di Gedung LPMP Maluku - Wailela Kota Ambon  selama 3 (tiga) hari, 3 – 5 Desember 2021.

Kegiatan Bimtek diikuti oleh peserta dari 4 (empat) Propinsi masing-masing Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Terdiri dari perwakilan komisi Disiplin DSW tingkat wilayah dan DED (Dewan Etik Daerah) PKS kabupaten/kota Se-Indonesia Timur.

Ketua DPP PKS BPW Indonesia Timur Muhammad Kasuba, pada pembukaan pelatihan menyampaikan, seiring dengan semakin membesarnya partai dan meluasnya keanggotaan, kebutuhan untuk senantiasa menjaga organisasi PKS berbasis etika dan nilai dalam berpolitik menjadi keharusan. 

“PKS dalam tugas pelayan dan bekerja mengurus negeri ini, penjagaan terhadap etika dan nilai menjadi pilar penting bagi seluruh anggota dalam melaksanakan tugas – tugas pengabdian bagi masyarakat”, tandas Kasuba.

Kasubat menyebut, prinsip penegakan disiplin bagi anggota PKS di semua level struktur dan keanggotaan harus selalu terjaga. Hal ini untuk menghindarkan anggota partai dari praktek dan perilaku yang menyebabkan munculnya masalah etik.

“Regulasi internal telah membingkai anggota partai lewat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS. Namun,  penguataan terhadap penegakan disiplin mesti harus dilakukan. Bimtek Kemahkamaan selama 3 (tiga) sangat penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah etik dan nilai yang bisa saja terjadi di PKS”, tegas Kasuba.

Saat membuka acara Bimtek Kemahkamahan Se-Indonesia Timur, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS, KH Surahman Hidayat menyampaikan Tujuan Pelatihan Bimtek Kemahkamahan untuk memberikan bekalan kepada peserta dari aspek formil dan aspek materiil penyelenggaraan kemahkamahan. 

“Aspek formil yaitu membahas tentang tata cara (hukum acara) dan prosedur yang harus ditempuh untuk menegakkan hukum materiil. Sementara aspek materiil yaitu membahas isi peraturan hukum yang sifatnya mengikat Anggota Partai. Belajar dari pengalaman, dua aspek inilah yang harus diperkuat”, imbuh Surahman dalam sambutan yang disampaikan secara virtual lewat Zoom Meeting

Surahman menegaskan, dalam memperjuangkan kemenangan partai, maka mengawal etika partai dalam berpolitik menjadi early warning system, pengingat paling dini.

“Tidak boleh ada kasus (Zero Case) yang menimpa pimpinan dan pejabat publik Partai. Terutama kasus etik. Mengawal etik partai bagaikan ‘Early Warning System’. Pengingat yang paling dini. Kalau etika kita baik. Maka tidak akan ada kasus hukum, susila, korupsi, dan terorisme”, kata Surahman.

Dengan menyelamatkan etika, tegas Surahman, maka semua akan baik. “Partai harus tetap eksis dan solid dalam meraih kemenangan yang bermartabat. Rebutlah kemenangan dengan cinta. Merebut hati sebelum merebut suara”, pungkas Surahman.