Dispenda Sumut Diminta Perluas Sosialisasi Pemutihan Pajak Bermotor
DELI SERDANG (18/12) – Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Satrya Yudha Wibowo mengimbau Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) agar lebih serius melakukan sosialisasi Peaturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Nomor 45/2014 tentang pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Imbauan Satrya disampaikan saat melakukan kunjungan ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, Kamis (18/12). Menurut Satrya sosialisasi yang dilakukan Dispenda Sumut belum luas. Oleh karena itu, agar masyarakat antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sosialisasi Pergubsu perlu ditingkatkan.
“Pemutihan tunggakan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2014. Dispenda harus segera memperluas sosialisasi. Apalagi Pergub ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2014,” harap Satrya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut ini juga meminta agar armada pelayanan SIM keliling serta cakupan wilayahnya dapat ditambah. Hal ini disebabkan saat ini hanya ada satu armada pelayanan di lapangan. Selain itu, lanjut Satrya, Kecamatan Batang Kuis masih belum dimasukkan kedalam wilayah kerja UPT Samsat Lubuk Pakam.
“Ini (penambahan armada dan cakupan wilayah pelayanan) untuk memudahkan pendataan. Selain itu, saya usulkan pengurusan pajak kendaraan bermotor tak usah memakai berkas fotokopi. Cukup membawa aslinya, agar lebih memudahkan masyarakat,” ujar Satrya yang mengunjungi UPT Samsat sebagai salah satu mitra kerja Komisi C dan bertepatan dalam rangka reses di daerah pemilihannya (dapil), Deli Serdang.
Sumber: Humas PKS Sumatera Utara