Dewan Susun MoU Pertanahan, Warga Dapat Urus Sertifikat Tanah Gratis
Jakarta (27/5) - Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun MoU (perjanjian kesepakatan) Pertanahan, dan nantinya warga Jakarta dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis khususnya warga yang kurang mampu. Hal ini diungkapkan anggota Komisi A dari Fraksi PKS Ahmad Yani, Kamis (26/5/2016) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politikus PKS yang karib disapa Bang Yani ini mengungkapkan, kerjasama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan, “Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerjasama ini,” jelasnya.
Yani melanjutkan, dengan adanya Panja ini agar urusan pertanahan di Jakarta jadi lebih tertib dan memudahkan warga Jakarta dalam mengurus dan memiliki sertifikat tanah. Dirinya mengungkapkan, banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat, “Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain,” ungkap politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan VIII ini.
Yani berharap, nantinya warga Jakarta yang kurang mampu dapat tidur dengan tenang di rumahnya masing-masing dan ketika mereka punya sertifikat tanah, maka hal itu dapat dijadikan jaminan juga untuk mendapatkan modal usaha, “Semoga MoU ini dapat segera diwujudkan,” tutup Yani.