Bunda Wiwik Tegaskan Komitmen PKS Suarakan Pembelaan Guru

Ketua Fraski PKS DPRD Sulteng Hj Wiwik Juamtul Ro,fiah menjadi narasumber dalam workshop yang dilaksanakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 4 Palu, Rabu 23 November 2022. (Foto: Channel SulawesiIST)
Ketua Fraski PKS DPRD Sulteng Hj Wiwik Juamtul Ro,fiah menjadi narasumber dalam workshop yang dilaksanakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 4 Palu, Rabu 23 November 2022. (Foto: Channel SulawesiIST)

SULTENG,CS Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah,kembali menegaskan komitmen fraksi dan partainya, dalam menyuarakan pembelaan untuk para guru. Penegasan ia ia kemukakan di hadapan ratusan guru yang mengikuti workshop di aula SMAN 4 Palu, Rabu 23 November 2022.

Bunda Wiwik, sapaan akrab Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, diminta untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan workshop yang dilaksanakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 4 Palu. Bunda Wiwik, didaulat untuk menyampaikan materi, Perjuangan Kebijakan Perlindungan Guru di Masa Mendatang.

“Fraksi PKS, sejak 2020 telah menginisiasi wacana lahirnya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan guru. Bahkan kami telah membuat Term of Reference (ToR) Focus Group Discussion, sebagai langkah awal penyatuan visi para stakeholder. Sayangnya, rencana ini terhambat karena Covid,”ungkap Bunda Wiwik.

Menurut Bunda Wiwik, secara aturan formal, saat ini sudah banyak aturan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Sayangnya kata Bunda Wiwik, khusus di Sulawesi Tengah, belum ada satu pun regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan kepada para guru.

“Dari yang saya ketahui, ada baru dua daerah di Indonesia yang punya Perda khusus perlindungan guru. Salah satunya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,”katanya.

Menurutnya, UU tentang guru dan dosen, secara ideal telah memberikan jaminan kepada para guru, dalam menjalani profesinya. Sayangnya, faktanya masih banyak guru yang dikriminalisasi, ketika mereka melakukan tugasnya sebagai pendidik.

“Di sisi lain, kita harus akui, masih banyak pula orangtua yang belum paham, bagaimana sebenarnya pembagian tugas mendidik anak. Banyak orangtua, menyerahkan sepenuhnya urusan pendidikan kepada sekolah. Ketika ada yang salah terjadi pada anaknya, maka sekolah dan gurulah yang disalahkan, padahal anak-anak itu, lebih banyak waktunya di rumah, jadi mestinya orangtua juga memiliki tanggung jawab dalam mendidik anak,”kata Bunda Wiwik, yang ternyata sampai saat ini masih berstatus guru TKIT.

Di hadapan peserta workshop, Bunda Wiwik berjanji bahwa sebelum berakhir periodenya di DPRD Sulteng, Fraksi yang dipimpinnya, akan memperjuangkan lahirnya Perda tentang perlindungan guru.

Pembina OSIS SMAN 4 Palu, Nova Herlina, SPd, MPd, mengatakan bahwa workshop dilaksanakan OSIS, dalam rangka memeriahkan peringatan hari guru yang dilaksanakan saban 25 November 2022. Selain Bunda Wiwik, selaku legislator, turut diundang menyampaikan materi Dr Harun Abu Nyak Itam Abu, SH, MH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), yang merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Kami sebenarnya juga mengundang dari kejaksaan, tapi pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan materi, mengaku tidak bisa hadir, karena tetiba mendapat tugas dari pimpinannya,”tandas Nova Herlina.

Sumber: CHANNEL SULAWESI