Berita PKS
Bunda Wiwik Tegaskan Komitmen PKS Suarakan Pembelaan Guru
24 Nov 2022 | 13:46 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
SULTENG,CS – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah,kembali menegaskan komitmen fraksi dan partainya, dalam menyuarakan pembelaan untuk para guru. Penegasan ia ia kemukakan di hadapan ratusan guru yang mengikuti workshop di aula SMAN 4 Palu, Rabu 23 November 2022.
Bunda Wiwik, sapaan akrab Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, diminta untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan workshop yang dilaksanakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 4 Palu. Bunda Wiwik, didaulat untuk menyampaikan materi, Perjuangan Kebijakan Perlindungan Guru di Masa Mendatang.
“Fraksi PKS, sejak 2020 telah menginisiasi wacana lahirnya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan guru. Bahkan kami telah membuat Term of Reference (ToR) Focus Group Discussion, sebagai langkah awal penyatuan visi para stakeholder. Sayangnya, rencana ini terhambat karena Covid,”ungkap Bunda Wiwik.
Menurut Bunda Wiwik, secara aturan formal, saat ini sudah banyak aturan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Sayangnya kata Bunda Wiwik, khusus di Sulawesi Tengah, belum ada satu pun regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan kepada para guru.
“Dari yang saya ketahui, ada baru dua daerah di Indonesia yang punya Perda khusus perlindungan guru. Salah satunya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,”katanya.
Menurutnya, UU tentang guru dan dosen, secara ideal telah memberikan jaminan kepada para guru, dalam menjalani profesinya. Sayangnya, faktanya masih banyak guru yang dikriminalisasi, ketika mereka melakukan tugasnya sebagai pendidik.
Di hadapan peserta workshop, Bunda Wiwik berjanji bahwa sebelum berakhir periodenya di DPRD Sulteng, Fraksi yang dipimpinnya, akan memperjuangkan lahirnya Perda tentang perlindungan guru.
Pembina OSIS SMAN 4 Palu, Nova Herlina, SPd, MPd, mengatakan bahwa workshop dilaksanakan OSIS, dalam rangka memeriahkan peringatan hari guru yang dilaksanakan saban 25 November 2022. Selain Bunda Wiwik, selaku legislator, turut diundang menyampaikan materi Dr Harun Abu Nyak Itam Abu, SH, MH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), yang merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Kami sebenarnya juga mengundang dari kejaksaan, tapi pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan materi, mengaku tidak bisa hadir, karena tetiba mendapat tugas dari pimpinannya,”tandas Nova Herlina.
Sumber: CHANNEL SULAWESIBerita Terkait
Berita Terbaru
Masalah Kesehatan Banyak, FPKS Dorong Anggaran Kesehatan 10 Persen di APBN
09 Jun 2023 - 09:53 WIB
PKS Kalteng Targetkan Satu Fraksi DPRD Provinsi
08 Jun 2023 - 12:21 WIB
Fraksi PKS DPRD Sumut Tak Setuju Kemendikbudristek Pakai Istilah Marketplace Guru, Ini Alasannya
08 Jun 2023 - 12:16 WIB
Ketua DPW PKS Aceh: Uji Mampu Baca Alquran BCAD adalah Bentuk Kekhususan Aceh
08 Jun 2023 - 12:00 WIB