BBM Turun, Pemkot Sukabumi Kembalikan Tarif Angkot
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan tarif angkutan kota (angkot) terkait dengan kenaikan dan penurunan (fluktuatif) harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Penetapan tarif angkot itu berdasarkan hasil kesepakatan pengurus dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Wali Kota Sukabumi Nomor 18/2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Angkot di Wilayah Kota Sukabumi.
"Ketika harga BBM turun pertama kali, kita sudah buatkan asumsi dan skema tarif angkot. Sehingga ketika ada kebijakan baru mengenai harga BBM maka bisa langsung disesuaikan tarif angkotnya," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada INILAH.COM, Minggu (18/1/2015).
Menurut Fahmi penetapan skema asumsi harga BBM dan tarif angkot ini sudah sesuai hitung-hitungan biaya operasional kendaraan (BOK). Juga sudah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang berkepentingan dan sudah diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi.
"Langkah ini dilakukan karena saat ini harga premium mengikuti harga minyak dunia," ujar dia.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Perhubungan dan Binamarga Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan penetapan tarif angkot di Kota Sukabumi itu detail. Karena dihitung juga tarif seandainya ke depan harga BBM kembali naik atau turun.
"Penetapan tarif angkot ini berdasarkan hasil asumsi harga BBM jenis premium, minimal Rp6.500 per liter dan maksimal Rp9.000 per liter. Kalau nantinya harga BBM jenis premium itu di atas Rp9.000 per liter tentu harus ada SK Wali Kota yang baru lagi," kata Abdul Rachman.
Ditambahkan Abdul Rachman di wilayah tanggung jawab Dishub dan Bina Marga Kota Sukabumi terdapat 19 trayek angkutan kota dengan jumlah kendaraan mencapai 2.000 unit.
"Kecuali trayek Sukabumi-Sukaraja nomor lambung 01 dan Sukabumi-Selabintana nomor lambung 10 itu wilayah Dishub Kabupaten Sukabumi. Kalau Sukabumi-Cisaat atau 08 masuk tanggung jawab Dishub Kota," katanya.
Seperti diketahui, Jumat (16/1/2015) lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar. Untuk premium, penurunan terjadi dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sedangkan harga solar dari Rp7.250 menjadi Rp 6.400 per liter.
Penurunan ini menjadi yang kedua di awal tahun 2015. Pada 1 Januari lalu, Jokowi menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter. Sementara harga solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter
Berikut tabel tarif angkutan umum yang dikeluarkan Dishub dan Bina Marga Kota Sukabumi:
Asumsi Harga BBM (Per liter) dan Tarif Angkutan Kota:
1. Rp. 6.500-Rp. 7.000 Rp. 3.000
2. Rp. 7.000-Rp. 7.500 Rp. 3.500
3. Rp. 7.500-Rp. 8.000 Rp. 3.500
4. Rp. 8.000-Rp. 8.500 Rp. 4.000
5. Rp. 8.500-Rp. 9.000 Rp. 4.000