Alih Fungsi Sawit ke Tebu, Lahan BNIL Harus Diukur Ulang
BANDAR LAMPUNG (28/5) - Upaya win-win solution terkait penghentian operasional PT BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) Tulang Bawang yang diduga telah beralih fungsi dari budidaya tanaman sawit ke tebu ialah pengukuran ulang lahan. Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman menyampaikan hal itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampung dengan pihak perusahaan serta instansi terkait di Kantor DPRD Lampung, Kamis (28/5).
Johan mengatakan pengukuran ulang lahan harus dilakukan pasca keluarnya SK Bupati Tulang Bawang No. B/199/II.I/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/243/II.I/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL.
“Dengan pengukuran ulang, akan diketahui apakah seluruh HGU (Hak Guna Usaha) telah beralih fungsi atau hanya sebagian sehingga masih ada sisa lahan 2.674,85 hektar yang masih berfungsi sebagai lahan sawit,” kata Anggota Dewan dari Dapil Pesawaran, Pringsewu, dan Metro itu.
Johan menjelaskan terdapat informasi yang masih perlu diperjelas terkait penggunaan lahan yang dialihfungsikan, apakah 3800 hektar atau seluruh HGU yakni 6.474,85 hektar. Sebab, berdasarkan informasi yang Ia dapatkan dari media, HGU PT BNIL seluas 6.474,85 hektar, sementara yang diduga telah dialihfungsikan seluas 3800 hektar.
“Jika masih ada sisa lahan 2.674,85 hektar yang belum dialihfungsikan, atau masih menjadi lahan sawit tentu dapat menjadi jalan tengah dalam rangka mencari solusi terbaik agar pemerintah daerah setempat menjalankan fungsinya. Selain itu, karyawan yang bergantung dengan perusahaan pun terselamatkan karena masih diberi kesempatan bekerja di lahan sawit tersebut,” jelas Wakil Ketua Umum PKS Lampung itu.
Diketahui sebelumnya, sekitar 800 orang karyawan PT BNIL terancam dirumahkan akibat pemberlakuan SK Bupati Tulang Bawang No. B/199/II.I/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/243/II.I/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL.
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Johan Sulaiman (kanan).
Sumber: Humas PKS Lampung