Aleg PKS Apresiasi Rekrutmen Profesional Eselon I
BEKASI (30/1) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mengapresiasi rekrutmen tenaga professional untuk menempati jabatan Eselon I di instansi pemerintah baik Kementerian maupun Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Hal ini disampaikan Saduddin di kediamannya, Bekasi, Jumat (30/1).
“Saya mengapresiasi upaya merekrut tenaga professional untuk menempati jabatan Eselon I di instansi pemerintah,” kata Legislator PKS ini.
Saduddin menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi dan madya bisa diisi professional non-PNS apabila tidak ada PNS yang memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai kebutuhan, serta mendapat persetujuan Presiden. Bila kedua syarat terpenuhi, pimpinan lembaga mengadakan seleksi terbuka yang bisa diikuti professional non-PNS dan PNS di luar instansi yang bersangkutan.
Hal ini sudah sesuai dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak perlu menunggu aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi dan madya dari kalagan professional non-PNS merupakan amanat UU ASN yang pelaksanaannya tidak harus menunggu aturan turunan dalam bentuk RPP,” tambahnya.
Kehadiran profesional diharapkan dapat memberikan perubahan dan pencerahan. Budaya kerja swasta yang berorientasi target dan hasil sebagai indikator keberhasilan dapat ditransformasikan ke dalam lingkungan kerja birokrasi. Namun, professional non-PNS harus memahami betul kondisi internal birokrasi untuk meredam potensi resistensi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, professional non-PNS dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dengan persetujuan Presiden. Jabatan pimpinan utama mencakup pimpinan LPNK, seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). Jabatan tinggi madya adalah Eselon I, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan di Kementerian, serta Sekretaris Daerah Provinsi.