Ada Pejabat Inhu Tersangka Pilkada, Syahrul Aidi Minta Hakim MK Jadikan Pertimbangan

Jakarta - Satu orang Kepala Dinas dan lima orang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka tidak netral dalam proses Pilkada 2020. Anggota DPR RI Dapil Riau 1 Syahrul Aidi Maazat  meminta keenam oknum tersebut diberikan hukuman yang adil dan sesuai dengan perbuatannya.

"Dari kejadian ini kita berpandangan bahwa Pilkada Inhu tidak berjalan dengan semestinya. Ada indikasi permainan penguasa saat ini dengan salah satu Paslon. Kita minta PN Rengat memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka," kata Syahrul Aidi, Kamis (4/2/2021).

Syahrul Aidi berharap hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini memproses sidang sengketa Pilkada Inhu untuk menjadikan proses ini sebagai salah satu pertimbangannya. Saat ini, sengketa Pilkada Inhu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 93/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dilaksanakan sejak Selasa, 26 Januari 2021.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu. Selanjutnya berinisial Sep (26) yang juga menjabat Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. Tersangka selanjutnya, yakni GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kemudian berinisial RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Pasangan Rizal Zamzani-Yogi Susilo selaku pemohon sudah membacakan perkaranya. Diwakili kuasa hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, Rizal Zamzami-Yogi melaporkan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Rajut.

Pelanggaran TSM yang dimaksud di antaranya adalah pengerahan kadis dan kades dalam mengarahkan suara pemilih.