UMK 2016 di Jabar Naik 11,5 Persen, Aher: Jelas Termaktub di PP 78

BANDUNG (21/11) – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 di Jawa Barat disahkan Sabtu (21/11) malam, dengan kenaikan persentase 11,5 persen untuk 27 Kabupaten dan Kota.

Penetapan diberlakukan berdasarkan Surat  Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan, kenaikan UMK 2016 dengan persentase 11,5 persen merupakan hasil terbaik bagi pemerintah, perusahaan, maupun buruh. Sekalipun dalam banyak kesempatan, kalangan buruh kerap menuntut kenaikan 25 persen.

"Di PP No 78/2015 sudah termaktub dengan jelas bahwa kenaikan harus 11,5 persen. Jadi, tidak mungkin kami di luar angka itu karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara yaitu Presiden," tegas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di ruang Lokantara, Gedung Sate, Jalan Diponegoro No.22, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.

Berdasarkan UMK yang ditetapkan,  Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp1.324.620,00 sementara upah tertinggi Kabupaten Karawang dengan Rp3.330.505,00.

Aher menerangkan, setiap keluhan dan tuntutan terhadap UMK 2016 sudah menjadi kewajiban untuk diakomodir. Apalagi UMK 2016 merupakan hasil terbaik yang harus diterima secara bijak oleh semua pihak. Di sisi lain, keputusan ini juga harus ditandatangani hari ini (21/11) karena sudah batas akhir yakni 40 hari sebelum tahun 2016.

"Namun yang protes tetap kami tampung dan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Bagaimanapun, keputusan ini bisa berubah kalau PP-nya berubah," tambahnya.

Menurut dia, bagi para pemerintah di Kabupaten dan Kota yang merekomendasikan tidak sesuai PP nomor 78/2015 tentang Pengupahan terpaksa harus diperbaiki seperti Kota Bandung.

"PP ini mengikat Gubernur dan seluruh Kabupaten dan Kota. Ketika merekomendasikan pun harus taat PP, saat bersamaan juga kita memahami rekan rekan buruh keberatan. Jadi buat saya ini jalan tengah terbaik bagi semua," ujar Aher.

Kepada para buruh, Aher menjelaskan, penetapan UMK 2016 sebesar 11,5 persen bukan berarti mengabaikan keluhan dan tuntutan para seluruh serikat pekerja.

"Kita bukan pada posisi sebagai pemutus regulasi, dengan berat hati bagaimanapun karena kita pemerintah daerah harus menaati pusat sambil kita memahami keberatan para pekerja atau buruh," tuturnya.

Aher menegaskan, sekalipun tak semua sesuai keinginan dengan adanya aturan dari PP, faktanya UMK Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi masih tertinggi di Indonesia.

Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat sendiri adalah Rp2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp2.147.395,34.

Sementara UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah, wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52, wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219,00 wilayah Bandung Raya Rp2.346.852,00 wilayah Bogor Raya Rp2.482.733,33, wilayah Bekasi Raya Rp2.999.350,00.

Keterangan Foto: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat mengumumkan UMK 2016 se-Jawa Barat di Gedung Sate, Sabtu (21/11) malam.

Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat