Tanggapi Hasil Putusan Judicial Review PKS, Dosen FH UI:MK Ingin Angka Presidential Treshold Dikaji Ilmiah

Pengajar Hukum Acara Konstitusi Univesitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni
Pengajar Hukum Acara Konstitusi Univesitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni

Jakarta—Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review terhadap ambang batas Presiden sebesar 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi hal itu Pengajar Hukum Acara Konstitusi Univesitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni angkat bicara.

“Menarik karena legal standingnya PKS sebagai pemohon diterima ini belum pernah ada, yang kedua pemohon WNI sebagai Capres diterima sebagai pemohon, ini hal yang bagus sebagai pembuka bahwa ternyata banyak pihak yang bisa membahas,” kata Qurrata pada Kamis (29/9/2022)

Menurut Qurrata, meskipun permohonan Judicial Review yang diajukan PKS ditolak, MK memberi isyarat bahwa penetapan angka dalam perundang-undangan harus berdasarkan kajian ilmiah dan rasional.

“Meskipun ditolak tapi ada kata-kata MK kelihatannya sudah memberikan pesan kepada legislatif untuk memberikan sebuah angka yang rasional dan ilmiah, dari permohonan PKS mereka menawarkan angka, yang menarik PKS tidak nol persen, MK mengapresiasi perlu ada pendekatan ilmiah terhadap angka yang dikeluarkan terhadap perundang undangan, ini perlu diapresiasi masyarakat agar kedepannya legislatif jika menetapkan angka angka untuk perundang-undangan perlu dikaji secara ilmiah, seperti yang diajukan PKS,” ucap Qurrata.

Ia juga menyayangkan sikap dari Mahkamah Konstitusi yang langsung menggelar sidang putusan tanpa ada sesi mendengarkan pendapat ahli dan pendapat pihak terkait.

“Sebenarnya sudah banyak permohonan, ternyata permohonan MK ini banyak yang ingin menjadi pihak terkait, publik menanti-nanti pembahasan ini, saya merasa seharusnya secara hukum acara ini dibahas, karena legal standingnya sudah masuk, diskusinya bisa lebih menarik di MK, kalau bukan di MK dimana lagi kita bisa membahas ini,” kata dia.

Senada dengan Qurrata, Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengaku kecewa dengan rencana Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) pada Kamis (29/9). Gugatan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen itu dilayangkan pihaknya.

Menurutnya, MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang.

"Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon, misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini," ucap Zainudin melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/9).

Ia mengingatkan, ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya, asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.

Zainudin memandang, asas itu tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan alias tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan yang disampaikan.