Syuro Sebagai DNA PKS: dari Musyawarah Menuju Keputusan Kolektif
Oleh D.H. Al Yusni
Sekretaris Komisi Konstitusi dan Legislasi MPP PKS
Di tengah demokrasi Indonesia yang kerap menghadapi tantangan personalisasi politik, dominasi figur, dan tarik-menarik kepentingan, ada satu praktik yang menarik untuk diperhatikan: bagaimana sebuah partai politik menempatkan musyawarah sebagai mekanisme utama pengambilan keputusan. Bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), syuro bukan sekadar forum formal organisasi, melainkan bagian dari kultur politik yang dibangun sejak awal berdirinya partai. Prinsipnya sederhana tetapi fundamental: keputusan strategis tidak semestinya lahir dari kehendak satu orang, melainkan dari proses pertimbangan kolektif untuk menemukan pilihan yang paling maslahat bagi organisasi dan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, syuro memiliki akar normatif yang kuat. Al-Qur'an menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang “urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka” (QS. Asy-Syura: 38). Karena itu, musyawarah dalam tradisi politik PKS ditempatkan sebagai jembatan antara nilai Islam dan praktik demokrasi modern: aspirasi didengar, argumentasi dipertimbangkan, kepentingan kolektif diutamakan, dan keputusan akhirnya menjadi tanggung jawab bersama. Dalam praktiknya, konsensus atau musyawarah mufakat diupayakan terlebih dahulu; voting ditempatkan sebagai jalan terakhir ketika perbedaan tidak menemukan titik temu.
Menariknya, karakter tersebut kini mendapat perhatian dari kajian akademik kontemporer. Artikel Islamist Democrats? The Role of the Shura Council and the Implementation of Party Institutionalization in The Prosperous Justice Party (PKS) in Indonesia” karya Firman Noor dan Nostalgiawan Wahyudhi dimuat dalam JEBAT: Malaysian Journal of History, Politics & Strategic Studies, Volume 53 Nomor 3 Tahun 2026, halaman 752–775. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa Shura Council memiliki posisi penting dalam memahami bagaimana PKS membangun pelembagaan partai. Dengan demikian, syuro dapat dibaca bukan hanya sebagai konsep keagamaan, tetapi juga sebagai perangkat kelembagaan yang membantu menjaga keputusan partai tetap berada dalam kerangka kolektif.
Argumentasi itu memperoleh konteks yang lebih luas jika ditempatkan dalam sejarah kajian tentang PKS. Studi akademik sebelumnya mengenai pelembagaan partai menunjukkan bahwa kekuatan PKS antara lain terletak pada kohesi organisasi, penekanan terhadap kepentingan kolektif, regenerasi kepemimpinan, serta keberadaan mekanisme pengambilan keputusan melalui Majelis Syura. Bahkan, dalam kajian perbandingan partai politik Indonesia, karakter kelembagaan PKS dipandang menjadi salah satu faktor yang membantu partai bertahan dan beradaptasi dalam kompetisi demokratis.Artinya, syuro bukan hanya berbicara tentang siapa yang mengambil keputusan, tetapi juga bagaimana keputusan itu memperoleh legitimasi internal.
Relevansi mekanisme tersebut terlihat dalam perjalanan organisasi PKS mutakhir. Pada Musyawarah I Majelis Syura periode 2025–2030, yang berlangsung 3–4 Juni 2025, PKS menetapkan struktur kepemimpinan baru, termasuk Mohamad Sohibul Iman sebagai Ketua Majelis Syura dan Almuzzammil Yusuf sebagai Presiden PKS. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Tidak berhenti pada pergantian kepemimpinan, rangkaian Musyawarah Majelis Syura kemudian berlanjut dengan Munas VI PKS pada 28–29 September 2025. Rangkaian ini menunjukkan bahwa musyawarah diposisikan sebagai mekanisme regenerasi sekaligus konsolidasi organisasi.
Yang lebih menarik, pelembagaan syuro berjalan beriringan dengan capaian elektoral PKS. Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan PKS memperoleh 12.781.353 suara atau 8,42 persen dan 53 kursi DPR RI. Angka tersebut meningkat dibanding Pemilu 2019 yang menghasilkan sekitar 11,49 juta suara atau 8,21 persen. Data ini tentu tidak boleh secara simplistis dianggap sebagai akibat langsung dari mekanisme syuro. Namun, ia memberikan konteks bahwa pembangunan organisasi, disiplin kader, mekanisme pengambilan keputusan kolektif, dan kemampuan beradaptasi dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan elektoral sebuah partai.
Penguatan kelembagaan PKS juga tercermin dalam Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) BRIN. Dalam kajian BRIN terhadap partai-partai parlemen periode 2019–2024, PKS memperoleh skor 88,65, tertinggi di antara sembilan partai yang dikaji. Secara keseluruhan, indeks tersebut mengukur tiga dimensi: derajat kesisteman, infusi nilai, dan kemandirian partai; skor rata-ratanya masing-masing adalah 57,81, 71,60, dan 93,05. BRIN sendiri menegaskan bahwa indeks tersebut bukan semata-mata pemeringkatan “partai mana yang lebih baik”, melainkan instrumen untuk melihat tingkat pelembagaan dan area yang perlu diperbaiki. Karena itu, capaian PKS lebih tepat dibaca sebagai indikasi kuatnya aspek kelembagaan, bukan sebagai klaim bahwa PKS telah sempurna.
Pada akhirnya, syuro menghadirkan sebuah pesan penting bagi demokrasi Indonesia: demokrasi tidak cukup hanya dengan pemungutan suara; demokrasi juga membutuhkan budaya mendengar, deliberasi, pembatasan kekuasaan personal, dan kesediaan menerima keputusan kolektif. Di sinilah syuro dapat menjadi DNA organisasi PKS—keputusan dicari melalui pertimbangan bersama, aspirasi kader memperoleh ruang, perbedaan dikelola melalui musyawarah, dan setelah keputusan ditetapkan seluruh elemen bergerak dalam satu barisan. Tantangannya ke depan justru menjaga agar prinsip tersebut tetap hidup ketika partai semakin besar, semakin banyak kader menduduki jabatan publik, dan kompetisi politik semakin kompleks. Jika mampu dipertahankan, syuro bukan hanya menjadi mekanisme internal PKS, tetapi dapat menjadi kontribusi penting bagi praktik demokrasi Indonesia: politik yang tidak bertumpu pada kultus figur, melainkan pada institusi, partisipasi, amanah, dan kemaslahatan bersama.*