Jaga dan Rawat Hutan, Hentikan "Terorisme Ekologi"
Oleh Memed Sosiawan
Ketua Komisi Kebijakan Publik MPP PKS
Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang menghijau dari kejauhan. Ia adalah penyangga kehidupan: menyimpan karbon, memroduksi oksigen, menjaga tata air, menjadi habitat keanekaragaman hayati, sekaligus menopang kehidupan jutaan masyarakat. Karena itu, ketika hutan dibakar, yang hilang bukan hanya tegakan pohon, tetapi juga fungsi ekologis, kesehatan masyarakat, ruang hidup satwa, dan sebagian masa depan generasi berikutnya. Dalam konteks Indonesia yang kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menjaga dan merawat hutan harus ditempatkan sebagai agenda kebangsaan, bukan sekadar urusan pemadaman ketika api sudah membesar.
Situasi sejak September 2026 menunjukkan bahwa ancaman tersebut masih nyata. BMKG mencatat kondisi atmosfer relatif kering dan pengaruh El Niño yang masih sangat kuat. Pada 13 September 2026, terdapat 627 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan, 200 di Papua dan Maluku, 104 di Sulawesi, serta 86 di Sumatra. BMKG juga mengingatkan bahwa kebakaran di lahan gambut dapat bertahan lebih lama karena api mampu menjalar ke lapisan bawah permukaan tanah. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia mencapai 202.010 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Di Kalimantan Barat, luas karhutla mencapai 38.310,86 hektare hingga Agustus 2026, sedangkan Kalimantan Tengah mencatat 5.186,51 hektare hingga 25 Agustus. Angka-angka ini menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai jauh sebelum api menjadi bencana.
Di sinilah relevansi Platform PKS dalam Pembangunan Indonesia menjadi penting. Dokumen tersebut secara eksplisit menempatkan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari agenda pembangunan. PKS mendorong pemeliharaan hutan dan daerah resapan air, kebersihan sungai, pendidikan budaya pelestari lingkungan sejak dini, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, serta gerakan menanam. Platform itu juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dapat dipicu bukan hanya oleh aktivitas masyarakat, tetapi juga oleh kebijakan dan regulasi yang tidak memperhitungkan risiko lingkungan. Bahkan, PKS menegaskan bahwa pembangunan lingkungan hidup harus memberi ruang lebih luas kepada masyarakat untuk hidup sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan, dengan komitmen politik pemerintah, koordinasi lintas sektor, kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum sebagai kata kunci.
Pandangan tersebut konsisten dengan paradigma pembangunan PKS yang menempatkan pembangunan sebagai proses yang integral, universal, dan partisipatif. Pembangunan tidak boleh menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan meninggalkan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan sebagai warisan bagi generasi berikutnya. Platform PKS secara tegas menyebut bahwa pembangunan harus berwawasan lintas generasi dan tidak boleh menyisakan kerusakan SDA maupun lingkungan hidup bagi masa depan. Dalam bidang ekonomi, PKS juga menempatkan harmonisasi dengan lingkungan hidup sebagai tujuan penting pembangunan, termasuk melalui tata ruang yang terintegrasi antara kegiatan ekonomi, kehidupan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, menjaga hutan bukan agenda tambahan setelah ekonomi berjalan; kelestarian hutan merupakan bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan itu sendiri.
Sikap tersebut juga terlihat dalam respons PKS terhadap karhutla 2026. Sekretaris Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim DPP PKS menegaskan bahwa karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi berkaitan dengan lingkungan, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, tata air, dan perubahan iklim. PKS juga menyerukan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran maupun pihak yang lalai menjaga wilayahnya. Dari parlemen, Fraksi PKS juga mendorong mitigasi, patroli terpadu, deteksi dini, edukasi masyarakat, perlindungan warga terdampak, dan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran. Artinya, garis kebijakan tersebut memiliki kesinambungan antara platform, kerja politik, dan respons terhadap persoalan ekologis aktual.*
Dalam kerangka itulah arahan Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 memperoleh konteks yang jelas. Presiden meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, termasuk pencabutan izin dan penyelidikan unsur pidana. Presiden juga mendorong penguatan sanksi terhadap pembakar hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi.” Istilah tersebut merupakan penekanan politik Presiden atas besarnya dampak perusakan lingkungan; penerapan kategori pidana tertentu tetap harus mengikuti hukum positif dan proses pembuktian yang berlaku. Karena itu, sikap tegas terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan penyidikan profesional, pembuktian yang kuat, due process of law, serta pemberlakuan sanksi secara adil kepada siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Yang tidak kalah penting adalah menggeser paradigma dari “memadamkan api” menjadi “mencegah api.” Presiden sebelumnya telah menginstruksikan tindakan dini pada setiap hotspot, pembangunan sumur bor di lokasi rawan, serta penguatan edukasi dan penegakan hukum. BMKG juga terus mendukung operasi modifikasi cuaca dan pembasahan lahan gambut di sejumlah wilayah. Namun teknologi dan operasi pemadaman tidak akan cukup jika tata kelola lahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, partisipasi masyarakat, restorasi gambut, dan pemulihan ekosistem tidak berjalan sebagai satu sistem. Hutan harus dijaga sejak dari tata ruang, perizinan, pengawasan lapangan, hingga pemulihan kawasan yang telah rusak.
Pada akhirnya, menjaga hutan adalah menjaga kehidupan. Platform PKS menyebut pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang tidak mengorbankan generasi mendatang, sementara prinsip politik hijau yang termuat di dalamnya mendorong pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, agenda karhutla semestinya menjadi momentum untuk membangun konsensus nasional: tidak ada toleransi terhadap pembakaran yang disengaja, tidak ada pembiaran terhadap kelalaian yang terbukti menyebabkan kerusakan, dan tidak boleh ada kompromi terhadap tata kelola yang merusak daya dukung alam. Hutan Indonesia bukan sekadar aset ekonomi hari ini. Ia adalah amanah ekologis, ruang hidup masyarakat, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan warisan yang harus tetap hijau untuk anak cucu Indonesia.