Kerugian Karhutla Capai Rp167 Triliun, Legislator PKS Desak Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Perkuat Pencegahan
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp167 triliun. Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman besar terhadap ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan keberlanjutan ekosistem Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet, menilai besarnya kerugian tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Menurutnya, pendekatan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada pemadaman belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kebakaran yang terus berulang.
“Kerugian hingga ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan rutin tahunan yang bisa ditangani dengan respons darurat semata. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan gambut, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap faktor-faktor penyebab kebakaran,” tegas Slamet.
Berdasarkan kajian kerugian karhutla 2026, estimasi kerugian ekonomi berada pada kisaran Rp136–234 triliun, dengan titik tengah Rp167 triliun atau sekitar 0,65 persen dari PDB nasional. Sektor pertanian diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 triliun, kehutanan Rp41 triliun, dan kerugian akibat emisi karbon sekitar Rp41 triliun.
Dampaknya juga meluas ke sektor kesehatan dan kehidupan masyarakat. Hingga 21 Oktober 2026, tercatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk 75.172 kasus pada balita. Sementara itu, pemodelan lembaga Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) memperkirakan sekitar 5.260 kematian dini akibat paparan polusi asap selama Agustus–September 2026.
“Yang harus menjadi perhatian kita, dampak karhutla paling berat justru dirasakan masyarakat. Petani kehilangan sumber penghidupan, anak-anak terganggu pendidikannya, masyarakat menghadapi risiko kesehatan, sementara kerusakan ekosistem gambut dan habitat satwa membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan,” ujarnya.
Slamet juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kapasitas anggaran pencegahan dan penanggulangan bencana. Di tengah ancaman El Niño yang telah diperingatkan sejak awal tahun, pemangkasan anggaran BNPB sekitar 75 persen menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, pencegahan seharusnya ditempatkan sebagai investasi strategis, bukan sekadar komponen pengeluaran pemerintah. Referensi World Bank bahkan menunjukkan bahwa setiap satu dolar untuk pencegahan dapat menghemat sekitar 30 dolar biaya pemadaman.
Selain penguatan anggaran, Slamet mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran. Penegakan hukum harus menyentuh tanggung jawab korporasi, tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku perorangan.
“Jangan sampai setiap tahun negara mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi akar persoalannya tidak pernah diselesaikan. Perusahaan pemegang konsesi harus bertanggung jawab menjaga wilayah izinnya. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan harus dilakukan secara tegas,” katanya.
Ia juga mendorong percepatan restorasi hidrologi gambut, penguatan patroli terpadu, pemberdayaan Masyarakat Peduli Api, serta penyediaan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi petugas pemadam dan relawan.
Dalam fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI, Slamet menegaskan pentingnya meminta pemerintah menyusun satu data kerugian karhutla yang terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut diperlukan sebagai dasar evaluasi kebijakan sekaligus perencanaan anggaran penanggulangan karhutla ke depan.
“Karhutla tidak boleh terus berulang menjadi bencana tahunan yang dibayar mahal oleh negara dan masyarakat. Kita membutuhkan perubahan pendekatan, dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah kebakaran sejak awal, memulihkan ekosistem, dan memastikan tanggung jawab seluruh pihak. Negara harus hadir sebelum api membesar, bukan hanya setelah kerusakan terjadi,” tutup Slamet.