Keluarga Tangguh di Tengah Perubahan Sosial

Oleh Sri Kusnaeni

Sekretaris Komisi Pembangunan dan Ketahanan Keluarga MPP PKS

Di tengah perubahan sosial, tekanan ekonomi, transformasi digital, dan meningkatnya kompleksitas kehidupan modern, keluarga Indonesia menghadapi tantangan yang tidak lagi sederhana. Karena itu, membangun ketahanan keluarga tidak cukup hanya dengan mengimbau setiap rumah tangga agar harmonis. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan, dengan menempatkan keluarga sebagai subjek utama pembangunan dan fondasi utama pembentukan karakter manusia, ketahanan sosial, dan masa depan bangsa serta menentukan arah peradaban.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebanyak 24,06 juta orang atau 8,57 persen dari total penduduk. Angka ini memang menunjukkan perbaikan dibandingkan Maret 2024, tetapi kemiskinan tetap menjadi tekanan struktural bagi jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan. Di sisi lain, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang diumumkan pemerintah pada awal 2025 menunjukkan prevalensi stunting nasional sebesar 19,8 persen, turun dari 21,5 persen pada 2023. Kemajuan tersebut patut diapresiasi, tetapi juga menegaskan bahwa pemenuhan gizi, kualitas pengasuhan, sanitasi, dan akses pelayanan kesehatan masih menjadi pekerjaan besar.

Ketahanan fisik-ekonomi, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Pedoman Partai tentang Pengarusutamaan Keluarga (PUK), harus dimaknai lebih luas daripada sekadar kemampuan memiliki penghasilan. Ketahanan ekonomi membutuhkan pendapatan yang layak, aset dan tabungan untuk menghadapi keadaan darurat, jaminan kesehatan, serta akses pendidikan yang memadai. Keluarga yang tidak memiliki ruang finansial untuk menghadapi kehilangan pekerjaan, sakit, atau kenaikan harga kebutuhan pokok akan lebih mudah terjerumus ke dalam lingkaran kerentanan.

Keluarga yang sejahtera secara material belum tentu memiliki ketahanan spiritual dan psikologis yang kuat. Keharmonisan keluarga juga ditentukan oleh kualitas komunikasi, kematangan emosi, rasa aman, penghormatan terhadap martabat setiap anggota, serta kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Data BPS menunjukkan bahwa Indonesia mencatat sekitar 394.608 kasus perceraian sepanjang 2024, lebih rendah dibandingkan sekitar 463.654 kasus pada 2023. Penurunan tersebut merupakan perkembangan positif, tetapi angka perceraian tetap perlu dibaca secara hati-hati: ia tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh kondisi keharmonisan rumah tangga, sementara banyak persoalan keluarga tidak tercatat dalam statistik perceraian.

Di balik persoalan yang tampak, terdapat tantangan berupa tekanan pekerjaan, beban pengasuhan, persoalan finansial, kesenjangan komunikasi, hingga masalah kesehatan mental yang membutuhkan perhatian serius. Oleh sebab itu, ketahanan psikologis dalam Pasal 8 ayat (4) dan indikator Pasal 9 ayat (3) menjadi sangat relevan. Keluarga perlu menjadi ruang aman bagi setiap anggotanya untuk mengungkapkan perasaan, memperoleh dukungan, belajar mengelola emosi, dan menyelesaikan masalah secara sehat. Pendidikan pranikah dan pascanikah, penguatan keterampilan pengasuhan, layanan konseling yang mudah dijangkau, serta literasi kesehatan mental harus dipandang sebagai investasi sosial, bukan sebagai upaya yang baru diperlukan ketika rumah tangga berada di ambang perpecahan.

Dimensi berikutnya adalah ketahanan spiritual, yang tidak boleh berhenti pada simbol, identitas, atau rutinitas ritual. Spiritualitas yang hidup tercermin dalam ruhiyah yang kuat, kejujuran, kesabaran, kasih sayang, tanggung jawab, keadilan, dan kesediaan menghormati hak orang lain. Pasal 8 ayat (3) Pedoman PUK menekankan pembentukan pribadi yang memiliki keimanan dan ketakwaan kokoh, akhlak mulia, serta menjalankan nilai agama dan etika. Nilai agama semestinya menghadirkan keteduhan, bukan menjadi pembenaran bagi kekerasan atau dominasi. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, keluarga yang kuat secara spiritual juga perlu menumbuhkan penghormatan terhadap sesama, kepedulian terhadap kelompok rentan, dan tanggung jawab kebangsaan. Dengan demikian, spiritualitas keluarga bukan hanya urusan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga fondasi pembentukan warga negara yang berintegritas dan berkeadaban.

Tantangan keluarga Indonesia semakin kompleks di era digital. Internet membuka peluang besar bagi pendidikan, kreativitas, pekerjaan, dan penguatan jejaring sosial, tetapi juga menghadirkan risiko berupa perundungan siber, paparan konten berbahaya, penipuan digital, kecanduan penggunaan gawai, serta berkurangnya interaksi langsung antaranggota keluarga. BPS melalui Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 mencatat bahwa sekitar 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Tingginya penetrasi digital tersebut merupakan peluang pembangunan sekaligus panggilan untuk memperkuat literasi digital keluarga. Persoalannya bukan semata-mata berapa lama anak menggunakan gawai, melainkan apakah keluarga memiliki kesepakatan penggunaan teknologi, kemampuan mendampingi anak, dan kebiasaan berkomunikasi yang sehat. Orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai teladan dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Indikator ketahanan sosial dalam Pasal 9 ayat (4) Pedoman PUK, perlunya kemampuan keluarga membangun hubungan harmonis di dalam rumah dan dengan masyarakat, mematuhi hukum, mengembangkan kepedulian sosial, serta mengenali ancaman budaya dan digital yang berpotensi merusak relasi keluarga. Ketahanan sosial tidak lahir dari keluarga yang mengisolasi diri, melainkan dari keluarga yang mampu menjaga nilai-nilai dasarnya sambil beradaptasi secara kritis dengan perubahan zaman.

Empat komponen ketahanan keluarga sebagaimana dirumuskan dalam Pedoman PUK, Pasal 8—fisik-ekonomi, spiritual, psikologis, dan sosial—dapat dijadikan kerangka kerja bersama, sedangkan indikator dalam Pasal 9 menjadi pijakan untuk merancang program, menetapkan sasaran, dan mengevaluasi hasilnya. Implementasinya perlu disertai indikator terukur, pembagian tanggung jawab kelembagaan, pendanaan yang memadai, dan mekanisme evaluasi yang transparan. Dengan pendekatan ini, keluarga tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga mitra aktif dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Pada akhirnya, keluarga yang tangguh bukanlah keluarga yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan keluarga yang memiliki sumber daya, nilai, dan dukungan untuk menghadapi masalah tanpa kehilangan martabat serta harapan. Sebab, ketika keluarga dikuatkan, generasi diselamatkan; ketika generasi disiapkan, masa depan bangsa dimenangkan. Membangun Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat pada akhirnya harus dimulai dari rumah—tempat nilai ditanamkan, karakter dibentuk, dan masa depan peradaban dirawat.*