Sosialisasi Dana Desa, Ajak Kades Lebih Transparan

BONE BOLANGO (20/5) – Seluruh unsur yang bertanggungjawab untuk mengelola desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango berkumpul untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, di Aula Kantor Desa Tumbuh Mekar, Rabu (20/5). Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, LPM, dan Kepala Dusun se-Kecamatan Bone mendapatkan sosialisasi berbagai aturan perundangan serta mekanisme penggunaan maupun pertanggungjawabab ADD dan ADD.

Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Syamsu Botutihe menyampaikan dirinya berharap para Kepala Desa dan peserta lainnya bisa menyimak sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga mengerti betul bagaimana teknis dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban DD dan ADD tersebut.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Kepala Desa dan unsur yang terkait dalam pengelolaan DD dan ADD agar transparan dalam penggunaan ADD dan DD. Terlebih, honorarium para Kepala Desa dan Aparatur Desa telah ada dalam anggaran tersebut.

“Jadi, para aparatur desa harus saling terbuka dalam penggunaaan ADD dan DD. Begitupun, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersinergi. Sehingga, anggarannya jelas peruntukannya,” ungkap Syamsu usai kegiatan.

Selain dari DPRD, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Inspektorat Kabupaten Bone Bolango, Amin Pakaya dan Unsur BPMD Marten Hunawa yang menghimbau agar Kepala Desa dan pihak terkait segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Ini dilakukan agar anggaran ADD dan DD bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing desa.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Bone Arwis Botutihe ini bertujuan agar para Perangkat Desa, memahami mekanisme penggunaan maupun pertanggungjawaban ADD dan DD. Yang mana, dasar pelaksanaan ADD dan DD sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengolahan Keuangan Desa, Peraturan Bupati tentang Keuangan Desa, dan Perbub tentang ADD dan DD.

Ini ke-4 kalinya Syamsu didaulat untuk menyampaikan materi terkait pengelolaan dana desa di daerah pesisir Kabupaten Bone Bolango. Sehingganya selaku wakil rakyat yang juga merupakan perwakilan masyarakat Kecamatan Bone, ia berharap agar penyaluran ADD dan DD ini benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Insya Allah, bila dana ini bisa dioptimalkan dan dikelola dengan baik, desa-desa di Kecamatan Bone akan mandiri,” pungkas Syamsu.

Sumber: PKS Gorontalo