Kritisi Perpres No. 104 Tahun 2021, Pengamat: Pemberian Otonomi Desa Harusnya Secara Gradual

Pengamat Administrasi Pemerintahan Daerah, Defny Holidin.
Pengamat Administrasi Pemerintahan Daerah, Defny Holidin.

Jakarta (26/12) - Pengamat Administrasi Pemerintahan Daerah Defny Holidin mengatakan, desentralisasi termasuk halnya pemberian otonomi desa sebenarnya perlu dilakukan secara gradual. Artinya, tidak bisa pemerintah menerapkan hal yang sama serentak ke semua daerah. Hal ini disampaikan Defny saat menjadi pembicara dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun 2021 DPP PKS, melalui akun instagram @PK_Sejahtera, Ahad (26/12/2021).

"Ini kalau kita bicara kabupaten kota, karena starting pointnya itu beda-beda. Apalagi kalau awal reformasi dulu, reformasi itu berjalan banyak rintisannya dari daerah, dari kabupaten kota yang prestatif dan reformis, baru kemudian diadopsi oleh pemerintah pusat, nah desa juga demikian," kata Defny.

Semestinya, lanjut Defny, ada pemetaan dan assessment, dan kita sudah menerapkan itu seperti Undang-Undang (UU) Desa tahun 2014 kemudian starting point-nya untuk melihat 2015, sampai sekarang sudah 6 tahun dan cukup untuk membuat pemetaan desa-desa yang memiliki kemampuan.

"Sebenarnya yang harus dilakukan adalah bahwa desa itu punya modalitas sendiri-sendiri, starting point pembangunannya berbeda, dan seharusnya ini yang seringkali lupa, kabupaten kota itu semestinya lebih banyak dilibatkan bukan hanya pengawasan, tapi juga pelibatan yang kemudian sebisa mungkin dalam kondisi sekarang terutama ada pendanaan juga dari kabupaten kota," ujar dosen FIA Universitas Indonesia itu.

Seharusnya, masih kata Defny, desa sendiri masih punya banyak kantong pendanaan. Tetapi, menurut Defny, akar masalahnya adalah selain pemerintah pusat masih berorientasi menghabiskan anggaran juga tidak berorientasi bagaimana desa berkinerja menggunakan anggaran tadi.

"Misalnya untuk mengentaskan kemiskinan, yang jadi masalah adalah ini belum ada semacam basis assessment tiap-tiap desa punya tingkat kematangan pembangunan desa, itu sebenarnya yang mesti dibereskan terlebih dahulu. ini yang kita maksud sebagai desentralisasi secara gradual, secara bertahap, jadi tidak tumpuk blek semuanya berangkat dari titik start yang sama, seharusnya beda-beda dan perlakuannya juga bisa beda," pungkasnya.