Serang Segera Miliki Perda Kota Layak Anak
SERANG (26/5) – Kota Serang, Banten akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang rencananya akan disahkan pada tahun 2015. Komisi II DPRD Kota Serang telah merancang Raperda Inisiatif Kota Layak Anak (KLA) pada awal masa baktinya, karena Serang sebagai kota penyangga Ibu Kota Propinsi Banten makin diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda. Sehingga jumlah anak-anak pun akan terus bertambah.
"Banyaknya masalah anak yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun seperti kekerasan pada anak, eksploitasi baik seksual maupun material pada anak, penyalahgunaan alkohol dan narkotika, membuat kami tergerak menginisiasi Perda KLA ini,” ujar Ketua Pansus Raperda KLA DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad, dijumpai saat pembahasan Raperda bersama tim asistensi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Pemerintah Kota Serang, Senin (25/5).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sedang berlangsung oleh Pansus dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada tahun 2015. Tubagus juga menambahkan 'Kota Layak Anak' adalah sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak anak dengan cara mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam regulasi, program dan kegiatan yg berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
“Ada sejumlah pokok materi muatan yang akan diatur dalam Perda Kota Layak Anak Kota Serang. Pertama, KLA sebagai paradigma pembangunan Kota Serang dalam pemenuhan hak anak dengan keluarga sebagai objek serta pondasi utama dalam penyelenggaraan KLA," kata sekertaris Fraksi Madani (PKS&PPP) ini.
Kedua, lanjutnya, lima cluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga, dan pemerintah kota. Ketiga, dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, serta mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Serang. Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif mulai surat peringatan, denda sebesar 50.000.000, sampai dengan pencabutan izin usaha. Keempat, partisipasi jurnalis melalui klausul pers dan media ramah anak.
Sementara kelima, Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak sebagai wadah yang fokus menangani perlindungan khusus anak, mulai level kota sampai kelurahan. Keenam, Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemerintah Kota, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).
Ketujuh, Puskesmas Ramah Anak di tiap kelurahan, sekolah ramah anak, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, ruang terbuka hijau, taman bermain, dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemerintah Kota secara bertahap. Kedelapan, data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA.
Kesembilan, terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti Anak Jalanan (ANJAL), Gelandangan dan Pengemis (GEPENG), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maka Perda ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah Kota secara bertahap untuk membangun rumah singgah sebagai wadah penampungan dan pengasuhan sementara pada anak.
“Kesepuluh menjamin dan memastikan bahwa setiap anak memiliki akte kelahiran dengan proses yang mudah serta tanpa pungutan biaya apapun, mengikutsertakan forum anak dalam setiap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan anak seperti dalam Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan/Kecamatan/Kota, bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu,” pungkas Tubagus.
Sumber: Humas DPD PKS Kota serang