Revisi UU Karantina akan Perkuat Keamanan Pangan

Jakarta (6/7) - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Karantina yang sedang dibahas di DPR saat ini akan memperkuat keamanan pangan dalam negeri dari serbuan produk impor yang tidak berkualitas.

Hermanto mengatakan, saat nilai rupiah menguat terhadap dolar, pasar tradisional dibanjiri oleh produk buah-buahan impor berharga murah. Menurutnya, buah-buahan itu bisa dijual murah karena di negeri asalnya sudah dianggap sampah. Sehingga, kata Hermanto, kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana kita akan bisa membangun sumber daya manusia yang unggul untuk kemajuan bangsa di masa datang kalau yang dikonsumsinya adalah produk pangan yang tidak berkualitas," kata Hermanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Saat ini, kata Hermanto, DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RUU ini merupakan revisi dari UU No. 16 Tahun 1992 dengan judul serupa. UU No. 16 Tahun 1992 sudah berumur lebih dari 20 tahun dan tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan yang terjadi di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Lebih lanjut Hermanto mengemukakan, pembahasan diharapkan selesai dalam waktu dekat. “Setelah itu kita akan memiliki UU Karantina yang memungkinkan kita membangun karantina modern yang bisa melindungi kedaulatan negara, antara lain dengan memperkuat pencegahan masuknya pangan impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan," tuturnya.

Selain keamanan pangan, masih kata Hermanto, regulasi ini akan menjangkau penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu sistem Sumber Daya Alam Hayati (SDAH) nasional yang maju dan tangguh, serta pencegahan keluarnya penyakit hewan karantina dari wilayah NKRI melalui sertifikasi media pembawa penyakit hewan karantina.

Selain itu, regulasi diharapkan dapat mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI sesuai dengan persyaratan negara tujuan, pencegahan introduksi dan penyebaran agens hayati, spesies asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu lingkungan. Pengawasan lalu lintas spesies langka yang masuk dalam daftar CITES juga pengawasan keamanan pakan dan lingkungan pun diharapkan terwujud melalui regulasi tersebut.

Keterangan Foto: Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI