Reses di Lampung, Anggota DPR RI Advokasi Pembangunan Waduk

MESUJI (14/12) - Anggota Komisi V DPR RI asal Lampung, Abdul Hakim akan mengadvokasi anggaran pemeliharaan Dam Batutegi serta anggaran pembebasan lahan bagi proyek pembangunan waduk-waduk sepanjang aliran Sungai Way Sekampung.

Hal ini disampaikan Abdul Hakim saat kunjungan kerja dalam rangka reses dewan ke Balai Sumber Daya Air Mesuji Sekampung (11/12). Menurut Hakim, pertemuan dengan Bupati penting untuk membahas detail dan teknis pembebasan lahan, agar bisa diantarkan baik via APBN Perubahan maupun APBD Provinsi Lampung.

"Saya juga akan mengupayakan agar bisa segera bertemu dengan Bupati Tanggamus dan Pringsewu terkait pembebasan lahan proyek ini, karena area pembangunan waduk akan mengambil tanah warga," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut.

Hakim menambahkan ia juga akan mengupayakan kelanjutan pembangunan beberapa bendungan agar dapat selesai di tahun 2015. “Perlu ada kejelasan atas kelanjutan Bendung Bergerak Jabung, yang sangat diperlukan untuk mengairi areal pesawahan Rawasragi. Selain itu pembangunan Bendung Way Kandis untuk mengairi area persawahan seluas 3500 hektar di Lampung Selatan,” jelasnya.

Batutegi yang terletak di Kabupaten Tanggamus ini merupakan salah satu waduk terbesar di Indonesia dengan volume 9.000.000 meter kubik. Dam tersebut mampu mengaliri 90.000 hektar sawah serta menyediakan listrik sebanyak 125,2 GWH tiap tahunnya.

Selain Dam Batutegi, Hakim berjanji memprioritaskan penuntasan Dam Sukarjaputra di Kecamatan Margatiga (Lampung Timur) serta Dam Segalamider di Pubian (Lampung Tengah). Tidak hanya pembangunan dam, Hakim juga memberikan perhatian atas perbaikan saluran irigasi.

"Ada juga prioritas lain seperti perbaikan aliran irigasi di Tulungmas, Lampung Utara. Disana warga mengeluhkan irigasi yang tidak berfungsi," ujar Hakim.

Dalam kunjungan kerja ke Balai Sumber Daya Air Mesuji Sekampung , Hakim melakukan pertemuan dengan pihak Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mereka melakukan pembicaraan kerjasama pencetakan kader desa, untuk merintis penyiapan sumber daya manusia penggerak ekonomi pedesaan sesuai amanat Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

Sumber: Humas PKS Lampung