PT BGT Dilarang Monopoli Proyek APBD Banten
SERANG (7/1) - Anggota DPRD Banten menyoroti pengembangan bisnis yang dilakukan PT Banten Global Development (BGD). Modal yang ditanamkan PT BGD di PT Banten Global Travel (PT BGT) dianggap sia-sia dan dilarang melakukan monopoli.
Anggota Komisi III DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten perlu memikirkan adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain yang mengelola core business yang strategis. Selain itu, Budi juga meminta adanya kepastian BUMD tersebut menjadi perusahaan besar, memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan pelayanan untuk masyarakat Banten.
“BUMD harus fokus pada satu core business tertentu. Secara normatif semua usaha terkait dana APBD juga harus ikut aturan yang berlaku walaupun BUMD. Tidak boleh ada monopoli!” tegas Budi kepada pewarta di Serang pada Rabu (7/1).
Budi yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten itu menjelaskan bahwa belum ada jaminan dari manajemen PT BGT dan PT BGD jika pengembangan usaha travel haji dan umrah bisa meningkatkan PAD Banten Tahun 2015.
“Ini akan sia-sia. BGD menanamkan modal di BGT hanya menghambur-hamburkan anggaran. Apalagi kalau itu dibilang anak perusahaan, tidak mungkin karena sahamnya hanya 20 persen. Setidaknya harus 50 persen lebih,” kata Budi.
Budi pun menantang manajemen PT BGD untuk bisa menyumbang PAD kepada Banten.
“Kita buktikan saja nanti apakah BGD dan BGT mampu menyumbangkan PAD buat Banten atau tidak. Sebaiknya BGD ambil core business yang jelas, yang memberikan manfaat langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Juga dampak lainnya mampu menyumbangkan PAD untuk Banten,” ujarnya.
Persoalan status PT BGT, lanjut Budi, bisa dicek dari akses mereka ke berbagai maskapai penerbangan.
“Status BGT, apakah sudah terdaftar atau masih bodong, itu bisa dicek apakah mereka sudah punya akses dengan maskapai penerbangan, atau sudah bisa print out sendiri tiket penerbangan atau belum,” tutupnya.
Sumber: Humas PKS Banten