Berita PKS
PLN Abaikan Permen No.18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Minimum SUTT
20 Jan 2016 | 17:03 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Medan (20/1) -- Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, menilai bahwa ada kelalaian yang dilakukan PT PLN dalam hal pengawasan di seputar Kabel Saluran Udara tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (KV) yang terbakar beberapa hari yang lalu.
Karena sepengetahuannya, tidak dibenarkan adanya aktivitas apapun di bawah kabel tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.
“Terkait pemadaman listrik di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), PLN harus bertanggungjawab atas kerugian yang di derita masyarakat. Karena mereka tidak melakukan pensterilan di kawasan itu. Sudah jelas ada peraturannya kok dilanggar,” ketus Salman, Rabu (20/1), menyikapi kebakaran hebat yang di lakukan oleh PT Canang Indah.
Politisi PKS ini menjelaskan, dari informasi yang diterima pihaknya, aktivitas pembakaran limbah kayu di kawasan pabrik triplex ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan sering terjadi. Apabila limbah kayu yang digunakan untuk bahan pembuatan triplex ini sudah menumpuk, maka akan dilakukan pemusnahan.
“Pembakaran limbah kayu sudah menjadi aktivitas mereka (PT Canang Indah, red). Hanya saja kali ini naas. Makanya api pembakaran menyambar kabel bertegangan tinggi yang terbentang di atasnya,” sambungnya.
Salman menambahkan, adanya indikasi pembiaran yang dilakukan berbagai pihak, bisa PLN, Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum. “Peristiwa ini harus di proses secara hukum. Aparat penegak hukum kita juga harus jeli melihat peristiwa ini. Siapapun yang terlibat yang berdampak kerugian masyarakat harus bertanggungjawab dan membayar kerugian yang di derita masyarakat,” pungkasnya.
Seperti yang kita ketahui, akibat peristiwa kebakaran di pabrik milik PT Canang Indah, Minggu (17/1) kemarin, yang menyambar kabel listrik bertegangan tinggi, sejumlah kawasan Sumbagut mengalami kekurangan pasokan listrik. Karena kabel yang terbakar tersebut antara Tower 3 dan Tower 4, sehingga menyebabkan kerusakan pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu dan Nagan Raya.
Namun yang harus di ingat oleh masyarakat, di dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor. 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Bab I poin 4 menyebutkan, ruang bebas adalah yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
Sementara pada poin 5 menyebutkan, jarak bebas minimum vertikal dari konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS dengan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
Di poin ke 6 menyebutkan, jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang ke bidang vertikal ruang bebas bidang vertikal tersebut sejajar dengan sumbu vertikal menara/tiang dan konduktor.
Keterangan Foto: Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi.
Sumber: waspadaBerita Terkait
Berita Terbaru
PKS Kunjungi DPP Nasdem, Bahas Kekondusifan Jelang Pemilu 2024
03 Feb 2023 - 19:18 WIB
Pulang Dari Turki, Ketua PKS Banten Dorong Pj. Gubernur Banten Tuntaskan Janji Politik
03 Feb 2023 - 13:01 WIB
Politisi PKS: Pemerintah Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng
03 Feb 2023 - 09:15 WIB
Perkuat SDM, Ketua DPW PKS se-Indonesia Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Internasional di Turki
02 Feb 2023 - 14:04 WIB
Legislator Perempuan Aceh Resmikan Bantuan Talud dan Sumur Bor untuk Air Bersih
02 Feb 2023 - 09:14 WIB