PKS: Sistem Kontrak Perikanan Tangkap Bisa 30 Tahun, Negara Bisa Rugi

Semarang - Sistem kontrak penangkapan ikan yang di buat oleh KKP banyak yang memberikan catatan kritis. Keluhan nelayan kecil dan juga pelaku usaha dalam negeri serta aktifis NGO perikanan yang tergabung dalam KORAL menolak sistem ini. 

"Sistem kontrak ini apa sebenarnya filosofinya? Apakah karena faktor ekonomi? Atau karena target PNBP yang 12 T? Atau untuk melindungi kelestarian ikan yang sudah banyak WPP overfishing? KKP harusnya bisa dengan utuh menjelaskan" papar Riyono Ketua DPP PKS Bidang Tani Nelayan 

PKS melihat bahwa saat ini ditengah upaya pemulihan ekonomi nasional harusnya pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih fokus kepada peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Saat ini ada penduduk yang berada di wilayah pesisir 110,4 juta jiwa di 147 Kabupaten dan 25 Propinsi. Sekitar 12,5% atau 1,3 juta jiwa merupakan penduduk miskin ekstrem. 

Menurut Riyono sistem kontrak dalam pengelolaan sumber daya ikan negara memegang peranan pengendali utama. Perusahaan dan pelaku usaha perikanan pasti berpikirnya hanyalah keuntungan, jika kontrak bisa dibuat 15 tahun dan diperpanjang 1 kali menjadi 30 tahun ini sangat berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam kita. 

"Mandat sistem kontrak ada dalam PP 85 tahun 2021 yang digunakan dalam menentukan berbagai tarif PNBP sektor perikanan. Jika waktu kontrak minimal 15 tahun dan bisa diperpanjang sekali menjadi 30 tahun. Trus kira - kira dengan waktu 30 tahun itu siapa yang diuntungkan? Negara atau pengusahanya?" Tanya Riyono. 

PKS mengingatkan pemerintah agar hati - hati dalam menerapkan sistem kontrak ini. Biaya ratusan milyar dan juga biaya pemulihan sumber daya perikanan tidaklah sedikit, suara nelayan kecil dan masyarakat pesisir harus di dengar agar laut menjadi sumber kebangkitan ekonomi pasca pandemi betul - betul bisa dirasakan. 

Kondisi nelayan kecil saat ini banyak problem, mulai akses pendanaan, keselamatan kerja  serta harga ikan yang fluktuatif, perubahan iklim catatan (IPCC) pada 28 Februari 2022 menyebutkan peningkatan suhu akan memaksa ikan berpindah dari wilayah tropis, mengurangi pendapatan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil di Indonesia sebesar 24 persen.  

"Sekali lagi PKS mengingatkan kontrak perikanan jangan merugikan negara dan sumberdaya perikanan kita, kalau 30 tahun kontraknya sangat besar kemungkinan negara bisa tekor" tutup Riyono