PKS Siap Kawal Reformasi Birokrasi Banten
Serang (21/10) - Setelah pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dilantik, Anggota Fraksi PKS DPRD Banten, Sanuji Pentamarta, mendesak agar pimpinan terpilih berkomitmen untuk mengawasi secara ketat pengelolaan APBD Banten sehingga memperoleh opini wajar (tanpa terkecuali) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami siap mengawal anggaran yang ada serta mengefektifkan fungsi pengawasan. Sehingga ke depan penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan rakyat dan sesuai dengan aturan," kata Sanuji usai Pelantikan Pimpinan DPRD, Selasa (21/10).
Sanuji mengatakan hasil temuan serta tidak adanya opini terhadap laporan keuangan Provinsi Banten 2013 dari BPK, menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD Banten untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap tata kelola APBD Banten.
Namun, Sanuji optimis laporan keuangan Banten akan mengalami perbaikan. Meskipun Sanuji menyadari bahwa untuk mencapai perbaikan yang signifikan, Pemprov Banten akan menemui berbagai hambatan. Akan tetapi, jika Plt Gubernur serius dalam membangun Banten, maka provinsi yang dikenal sebagai daerah santri tersebut akan menjadi lebih maju.
"Kami siap mengawal reformasi birokrasi di Banten. Kami juga siap membangun sinergi dengan eksekutif," tegas Sanuji.
Sanuji meminta masyarakat untuk ikut serta mengawal dan mengawasi kinerja DPRD Banten dalam melaksanakan tugas dan funsginya, antara lain legislasi, kontrol, dan anggaran terhadap eksekutif.
"Kami akan berupaya untuk bisa menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, masyarakat juga harus memberikan kontrol terhadap kinerja para anggota dewan agar berjalan sesuai aturannya, jelas Sanuji.
Rapat Paripurna Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten pada hari Selasa (21/10) menetapkan lima orang pimpinan. Asep Rahmatullah dilantik sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Sedangkan H. SM. Hartono, Ali Zamroni, Nur’aeni, dan Muflikhah dilantik sebagai Wakil Ketua.
Selanjutnya, Ketua dan para Wakil Ketua memimpin Rapat Paripurna Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten sebagai landasan untuk pembentukan alat kelengkapan dewan. (AKD)