PKS: Lelang Pulau, Melukai Perjuangan Deklarasi Juanda
Jakarta - Berita dilelangnya pulau widi di Maluku menghentak publik Indonesia. Berbagai pertanyaan publik muncul, bolehkah pulau di lelang dan dimanfaatkan oleh swasta? Kenapa pulau di lelang? Trus bagaimana ancaman jika pulau di kuasai oleh asing? Apakah kebijakan baik untuk kedaulatan wilayah kepulauan Indonesia?
"Lelang pulau yang dilakukan dan diberi "lampu hijau" oleh pemerintah membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu mengoptimalkan demi kesejahteraan rakyat. Bagaimana kalau pulau nanti dikuasai oleh asing? Menurut UU tidak boleh pulau di kuasai oleh asing" Tanya Riyono Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan.
Menurut Deklarasi Juanda Indonesia adalah Negara Kepualauan. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Menurut Riyono penjelasan dalam naskah deklarasi Juanda diatas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepualauan yang merupakan satu kesatuan utuh dan semua dalam lingkup penjagaan serta pengelolaan Indonesia.
Deklarasi Djuanda merupakan akar dari Pasal 25 Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalam pasal tersebut, Indonesia mengesahkan identitasnya sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
"Indonesia ada 17.504 pulau, pulau - pulau luar sangat rawan dan saat ini banyak yang belum dikelola oleh negara dan pemerintah daerah. Faktanya pulau yang dikelola oleh swasta banyak merugikan secara lingkungan dan tidak berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Kalau kemudian jalan keluarnya di lelang dan ada potensi dikuasai oleh asing maka ini jelas melukai perjuangan Deklarasi Juanda" tutup Riyono.