PKS : Kena Kenaikan Pajak 150%, Ratusan Kapal Tidak Melaut dan Ribuan ABK Mengganggur

Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono (Donny/PKSFoto)
Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan Riyono (Donny/PKSFoto)

SEMARANG - Kontroversi pemerintah melalui KKP terus berlanjut. Kebijakan terkait kenaikan PNBP yang awalnya mencapai 400% akhirnya dirubah dan menjadi 150%. Namun kebijakan ini nampaknya terlalu berat bagi pemilik kapal dan imbasnya kepada ABK yang harus nganggur karena kapal ikan tidak melaut.

"Kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan belum mampu menyelami maunya pelaku usaha perikanan, termasuk para nelayan dan ABK yang sekarang sedang berjuang keluar dari krisis ekonomi disaat pandemi," kata Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani dan Nelayan

Keluhan nelayan Juwana Pati yang disampaikan oleh Heri ketua Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Kantong yang harus membayar Untuk perpanjang SIPI, saat ini untuk kapal ukuran 30 sampai 60 gross ton diwajibkan membayar Rp860 ribu per gross ton. Total yang harus dibayar untuk kapal 60 GT sebanyak 51.600.000 Sementara kapal ukuran 60 sampai 100 gross ton, Rp1.640.000 per gross ton, artinya jika 100 GT maka pemilik kapal harus bayar 164.000.000. Sangat memberatkan di tengah kondisi pandemi.

Nampaknya KKP lupa bahwa dengan menaikan pajak sama dengan meningkatkan eksploitasi laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikannya.

"Ini imbas dari target KKP yang menargetkan PNBP mencapai 12 T yang banyak di kritik oleh nelayan dan dunia usaha perikanan. Tidak realistis serta membebani kelestarian laut serta dunia usaha. Padahal KKP saya rasa belum mampu memenuhi syarat soal PNBP seperti Dalam UU 9 tahun 2018 tentang PNBP pasal 2 huruf A, B , diujung pasalnya menyebutkan prinsip berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat. Huruf C menyebutkan syarat aspek pelayanan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bersih. Melihat pengelolaan sektor perikanan yang baru saja masih terseok - seok, apakah iya KKP bisa mewujudkan?" tanya Riyono.

Saat ini dengan kenaikan pajak retribusi SIPI tersebut sangat mencekik para pemilik kapal dan nelayan. Ada ratusan kapal nelayan yang tidak bisa melaut, akibat peraturan tersebut. Jika memaksa berangkat, para nelayan (ABK) beresiko untuk ditangkap petugas saat melaut.

"PKS meminta kepada DPR untuk membatalkan target PNBP yang tidak realistis dengan mengkaji ulang kenaikan 150% pajak bagi kapal ikan yang sangat berdampak bagi ribuan ABK di Jateng," tutup Riyono.