PKS: ASN yang Terlibat Politisasi Birokrasi Wajib Ditindak Tegas

Jakarta -- Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi menekankan tentang sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus politisasi birokrasi harus ditindak tegas.

"Kami mendorong agar politisasi birokrasi harus dicegah dan ditindak tegas karena dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tegas Nabil, Jumat (03/12/2021).

Nabil melanjutkan bagi ASN yang memakai seragam dengan afiliasi partai politik harus ditindaklanjuti.

"Ini wajib ditindaklanjuti. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh KASN berdasarkan kewenangan yang mereka miliki disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti," jelas Nabil.

Nabil menilai hal itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa netralitas ASN sebagai jantung reformasi birokrasi dapat terjaga.

"Jika menteri terkait lambat menindaklanjuti, maka kami melihat perlunya Presiden untuk mengambil alih proses tindak lanjutnya," lanjut Nabil.

Nabil menuturkan posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan sangat vital.

"Sebab mampu menggerakkan potensi sosial dan politik. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapa pun. Birokrasi pemerintahan ini akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan politik tertentu," tutur Nabil.