Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang Bakal Diatur Perda
SEMARANG (13/1) - Pengelolaan limbah tinja di Kota Semarang bakal diatur secara khusus dalam peraturan daerah untuk memaksimalkan pengawasan atas pengelolaan limbah tersebut.
"Selama ini, Kota Semarang belum punya perda yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah tinja," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Selasa (13/1/2015).
Hal itu diungkapkannya usai tinjauan ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Tambakrejo, Semarang, berkaitan dengan rencana perda yang khusus mengatur pengelolaan limbah tinja.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Semarang sudah memiliki sarana pengelolaan limbah itu, yakni IPLT Tambakrejo, tetapi perhatian yang diberikan sangat kurang.
"Akhirnya, banyak ditemui pengusaha penyedotan tinja yang kemudian membuang limbahnya sembarangan. Mereka beralasan akses ke sana (IPLT Tambakrejo) susah, dan sebagainya," katanya.
Suharsono membenarkan kondisi akses jalan menuju IPLT Tambakrejo yang memang kurang memadai untuk dilewati, yakni jalannya belum dibangun, kondisinya rusak, dan terlalu sempit.
"Kami melihat sendiri memang begitu kondisi jalannya. Makanya, dengan adanya regulasi yang khusus mengatur pengelolaan limbah tinja bisa mengoptimalkan perhatian yang diberikan," katanya.
Rencananya, kata dia, pengelolaan limbah tinja bakal diatur dalam perubahan atas Perda Nomor 6/1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang yang segera dibahas DPRD setempat.
"Kalau untuk kebersihan kan sudah ada perdanya sendiri, seperti perda sampah, perda lingkungan hidup. Makanya, Perda 3/1993 diubah khusus mengatur pengelolaan limbah tinja," katanya.
Selain itu, kata dia, sanksi-sanksi atas pelanggaran aturan itu juga diatur khusus dalam perda tersebut, seperti pengusaha yang masih saja membuang limbah tinja secara sembarangan.
"Kalau ada pengusaha penyedotan tinja yang kedapatan membuang limbah secara sembarangan bisa saja dipidana. Sanksinya tegas dalam perda itu, mulai administratif hingga pidana," tegas Suharsono.
Sumber: http://jateng.tribunnews.com